News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp 85 Juta Diringkus, Polisi Masih Cari Tersangka Lainnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Mataraman, AKP Rissan menggiring tersangka pelaku pencurian yang merugikan korbannya Rp 80 jutaan. BANJARMASIN POST/HASBY SUHAILI

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Marjiansyah (29) dan Akhmad Sani (21), warga Desa VI Takuti RT 7 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar ditangkap pada Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Baru Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Mataraman, AKP Rissan S mengatakan, kedua petani itu tersangka melakukan pencurian pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 15.00 Wita.

Keduanya beraksi di rumah Masrawan di Desa Baru RT 1 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.

"Korban melaporkan kehilangan dan langsung kami bergerak di lapangan mengungkap kasus 362 KUHP ini. Korban merupakan petani, kerugian yang dialaminya Rp 82.500.000," katanya, Senin (28/1/2019).

Rissan menjelaskan, kejadian berawal pada saat pelapor, Masrawan sedang berada di luar rumah dan istrinya sedang pergi ke pasar untuk berbelanja.

Sedangkan yang berada dalam rumah dan menjaga warung adalah sang anak.

Pada saat istri Masrawan pulang dari pasar dan memeriksa perhiasan emas yang disimpan di atas lemari, ternyata sudah tidak mendapati perhiasannya tersebut.

Baca: Istri dan Ibunda Menangis saat Pengantin Pria Dibawa Polisi Buntut Kericuhan di Pesta Pernikahan

Adapun perhiasan emas yang hilang adalah satu buah kalung emas seberat 50 gram dan dua gelang emas masing masing dengan berat 50 gram.

Nilai kerugian tersebut mencapai Rp 82,5 juta dan selanjutnya Masraman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman untuk proses hukum selanjutnya.

"Mereka berdua beraksi dengan cara satu orang yang mengambil masuk dan satu orang di luar. Setelah mencuri mereka langsung pergi arah Banjarmasin. Saat kami tangkap, keduanya sempat melakukan perlawanan namun bisa kami atasi," jelasnya.

Saat keduanya beraksi, anak korban sedang berada di rumah yang tidak mengenal pelaku.

Berdasarkan penuturan pelaku Marjiansyah dan Akhmad Sani, terpaksa mencuri karena ingin membayar utang.

Rissan menambahkan, rumah korban juga merupakan warung.

Pihaknya menangkap pelaku karena sebelumnya ada empat orang yang datang ke warung itu.

Dua orang di antaranya hilang.

"Dari situlah muncul kecurigaan kepada dua orang pengunjung warung lainnya. Terus kami kembangkan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat," tambahnya.(Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Dua Pelaku Dibekuk, Polsek Mataramam Terus Kembangkan Kasus Pencurian Emas Senilai Rp 85 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini