News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadiskar Bekasi Berdalih Uang Rp 1 M dari Meikarta Resmi Sesuai Perda

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori jadi saksi kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor berdalih bahwa uang Rp 1 miliar lebih dari terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Henry Jasmen, ‎merupakan uang resmi.

Di persidangan Senin (28/1), ia mengakui uang Rp 1 miliar diterima secara empat tahap oleh dirinya dan Asep Buchori selaku Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran.

Uang itu menurut dakwaan jaksa, untuk mempercepat proses pemberian izin pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement.

Baca: Disebut Pernah Jadi Asisten Hotman Paris Tahun 1998, Artis Ini Akhirnya Dinikahi Pengacara Kondang

‎Uang Rp 1 miliar merupakan komitmen antara Sahat Banjarnahor dan Asep Buchori dengan pengembang Meikarta terkait pemasangan alat pemadam kebakaran di tiap unit tower Rp 20 juta.

Surat permohonan ini sendiri diajukan oleh Edy Dwi Soesianto dari Meikarta.

Pemasangan instalasi alat damkar tersebut berbentuk rekomendasi alat proteksi pemadam kebakaran sebagai salah satu syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

‎"Uang yang saya terima itu resmi, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung Pasal 55 ayat 3 yang menyebutkan pemeriksaan pencegahan kebakaran semua biaya di dalam pelaksanaan ditanggung pemilik gedung," ujar Sahat di muka persidangan.

Baca: TKN: Pak Jokowi Sudah Membuktikan, Sedangkan Prabowo Baru Menjual Imajinasi

Ia hadir sebagai saksi.

Saat kejadian itu berlangsung, ia mengaku baru menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selama satu bulan setelah sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP Pemkab Bekasi.

Menurutnya, untuk memberikan rekomendasi, pihaknya harus melewati 10 tahapan. Salah satunya, studi banding ke Pemprov DKI Jakarta.

"Saya tanya ke Asep Buchori, apakah uang ini bermasalah, saya diberi tahu bahwa buang ini resmi sesuai Perda tentang Bangunan Gedung," ujar Sahat.

Baca: Live Streaming Persidago Gorontalo vs Persipura Jayapura Piala Indonesia 32 Besar Pukul 14.00 WIB

Sebagai catatan, penelusuran Tribun di Perda tentang Bangunan Pasal 55 ayat 1 menyebutkan soal kewenangan pemeriksaan pekerjaan pembangunan dengan persyaratan ‎pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Ayat 3 sebagaimana disebut Sahat, mengatur soal pembiayaan ‎pelaksanaan tugas sebagaimana diatur di ayat 1 menjadi tanggungan pemilik yang bersangkutan. Kedua ayat di pasal itu tidak mengatur soal rekomendasi pemberian izin pemasangan alat instalasi pemadam kebakaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini