News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadiskar Bekasi Berdalih Uang Rp 1 M dari Meikarta Resmi Sesuai Perda

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori jadi saksi kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

‎Dari total Rp 1 miliar 60 juta itu, Sahat mendapat uang Rp 600 juta lebih dan sisanya diterima oleh Asep Buchori. Sahat juga menyetorkan uang Rp 30 juta untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang sedari awal meminta Sahat mempercepat proses perizinan.

"Rp 600 juta itu untuk pengawasan dan untuk kepentingan pribadi saya. Sisanya oleh Asep Buchori," ujar Sahat. Dala

Han‎ya saja, Asep Buchori membantah uang Rp 600 juta itu untuk pengawasan pencegahan kebakaran. "Enggak ada itu pak," ujar Asep. Pada proses pemberian uang Rp 1 miliar lebih itu, Asep Buchori dilibatkan. Ia bahkan menerima uangnya.

Asep Buchori mengaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. "Saya pakai untuk sumbangan ke mesjid, sunatan massal dan kepentingan lain," ujarnya.

Adapun dalam kasus suap ini, Sahat Banjarnahor turut ditetapkan tersangka bersama Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Adapun dari unsur swasta yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi.

‎Dari total Rp 1 miliar 60 juta itu, Sahat mendapat uang Rp 600 juta lebih dan sisanya diterima oleh Asep Buchori. Sahat juga menyetorkan uang Rp 30 juta untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang sedari awal meminta Sahat mempercepat proses perizinan.

"Rp 600 juta itu untuk pengawasan dan untuk kepentingan pribadi saya. Sisanya oleh Asep Buchori," ujar Sahat. Dala

Han‎ya saja, Asep Buchori membantah uang Rp 600 juta itu untuk pengawasan pencegahan kebakaran. "Enggak ada itu pak," ujar Asep. Pada proses pemberian uang Rp 1 miliar lebih itu, Asep Buchori dilibatkan. Ia bahkan menerima uangnya.

Asep Buchori mengaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. "Saya pakai untuk sumbangan ke mesjid, sunatan massal dan kepentingan lain," ujarnya.

Adapun dalam kasus suap ini, Sahat Banjarnahor turut ditetapkan tersangka bersama Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Adapun dari unsur swasta yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini