TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, Polres Gianyar menetapkan I Gede Wiriawan (45) asal Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus rumah longsor yang menewaskan empat orang di Perumahan Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, yang terjadi awal Desember 2018 lalu.
Pelaku yang berperan sebagai pengembang atau penyedia lahan ini, tidak ditahan.
Sebab ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Senin (28/1/2019) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit IV Reskrim Polres Gianyar, pihaknya telah menetapkan pihak pengembang sebagai tersangka, kasus rumah longsor di Banjar Sasih.