News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Longsor di Banjar Sasih Tewaskan 4 Orang, Seret Nama Tersangka namun Tak Ditahan

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Basarnas mengevakuasi korban tragedi tanah longsor di Banjar Sasih, Gianyar, Sabtu (8/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, Polres Gianyar menetapkan I Gede Wiriawan (45) asal Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus rumah longsor yang menewaskan empat orang di Perumahan Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, yang terjadi awal Desember 2018 lalu.

Pelaku yang berperan sebagai pengembang atau penyedia lahan ini, tidak ditahan.

Sebab ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Senin (28/1/2019) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit IV Reskrim Polres Gianyar, pihaknya telah menetapkan pihak pengembang sebagai tersangka, kasus rumah longsor di Banjar Sasih.

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini