Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya.
Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.
Selain dituntut hukuman penjara, bos Abu Tours juga dikenakan denda Rp 100 juta.
Jika tidak mampu membayar denda, ia mengganti dengan masa kurungan satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul 7.000 Calon Jemaah Umrah Kaltim Minta Hamzah Mamba Berangkatkan Mereka