News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neti Tak Peduli Berapa Lama CEO Abu Tours Dipenjara, Asalkan Berangkatkan Ribuan Jemaah Umrah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan terhadap terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (28/1/2019). TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI

Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya.

Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya.

Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.

Selain dituntut hukuman penjara, bos Abu Tours juga dikenakan denda Rp 100 juta.

Jika tidak mampu membayar denda, ia mengganti dengan masa kurungan satu tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul 7.000 Calon Jemaah Umrah Kaltim Minta Hamzah Mamba Berangkatkan Mereka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini