News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neti Tak Peduli Berapa Lama CEO Abu Tours Dipenjara, Asalkan Berangkatkan Ribuan Jemaah Umrah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan terhadap terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (28/1/2019). TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (28/1/2019).

Pantauan Tribuntimur.com, jelang pembacaan putusan, puluhan agen dan mitra biro perjalanan haji dan umrah mulai memadati ruang sidang utama Pengadilan.

Tidak hanya dari Sulawesi Selatan, tetapi sejumlah agen dan mitra dari Kalimantan Timur (Kaltim) juga nampak hadir untuk menyaksikan dan mendengarkan langsung putusan hakim terhadap terdakwa.

Neti Musmita (38) salah satunya.

Neti tiba di Makassar sejak pagi bersama dengan sejumlah agen dari Kalimantan.

Ia sengaja ke Makassar hanya untuk mendengarkan putusan hakim.

Menurut Neti, dirinya tidak terlalu mempersoalkan berapa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Keinginan mereka hanya dua kepada Abu Tours.

Abu Tours harus memberangkatkan calon jemaah atau mengembalikan uang mereka yang telah disetor.

"Kami sudah lelah, sudah setahun lebih kami dikejar jemaah," kata dia.

Baca: Istri dan Ibunda Menangis saat Pengantin Pria Dibawa Polisi Buntut Kericuhan di Pesta Pernikahan

Neti yang juga Ketua Aliansi Agen dan Mitra Abu Tours menyebut ada sekitar 7.000 calon jemaah di Kalimantan Timur belum diberangkatkan dengan total kerugian Rp 100 miliar.

Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019). Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan) (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

Hamzah Mamba sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umrah.

Total uang yang digelapkan senilai Rp 1,2 trilun.

Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya.

Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya.

Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.

Selain dituntut hukuman penjara, bos Abu Tours juga dikenakan denda Rp 100 juta.

Jika tidak mampu membayar denda, ia mengganti dengan masa kurungan satu tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul 7.000 Calon Jemaah Umrah Kaltim Minta Hamzah Mamba Berangkatkan Mereka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini