Laporan Wartawan Bangka Pos Riki Pratama
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - M. Nasir Tri Satria alias Nikum (23) warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diringkus buser Polres Bangka Tengah atas dugaan pencurian emas dan harta benda lainya milik warga Arung Dalam, Kecamatan Koba, pada Sabtu (26/1/2019).
Nasir yang mencuri di kediaman Raniwahyuni warga Jalan Kapling, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba tidak berdaya ketika ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bateng hendak menjual emas di BTC Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Robby menjelaskan, ungkap kasus yang berhasil diungkapkan ketika adanya korban melaporkan kejadian pencurian di kediaman Rani pada Rabu (23/1/2019) pukul 13.30 WIB.
"Korban datang ke Polres Bangka Tengah, melaporkan telah terjadi pencurian di rumah milik Rani warga Arung Dalam Koba, yang telah mencuri berangkas lemari besi yang berisikan barang berharga korban,"jelas Kasat Reskrim AKP Robby kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp. 216.000.000, akibat harta benda yang telah dicuri oleh tersangka, dari laporan itu.
Pihak Polres berhasil melakukan ungkap kasus dan menangkap pencuri pada, Sabtu (26/1/2019) pukul 10.00 WIB, di BTC Pangkalpinang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui di toko mas BTC Pangkalpinang ada yang menjual emas yang diduga milik korban. Setelah dilakukan pengecekan ditoko emas tersebut didapati saudara Nur sedang menjual emas tersebut, dan langsung kita amankan dan dibawah ke Polres Bangka Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tegasnya
Barang yang dicuri, berupa satu unit brankas lemari besi dimana didalamnya terdapat emas 25 gram sebanyak 4 buah, emas 10 gram sebayak 8 buah, dan emas 15 gram sebanyak 6 buah.
BPKB mobil Brio, BPKB motor Vario, BPKB Jupiter MX, Hp Mega Samsung 2 buah, HP Samsung J1 Ace warna putih 1 buah, Samsung tablet F4 warna putih satu buah, Hp nokia 130 warna hitam, kalung emas putih, gelang dan cincin.