TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri mengaku tidak tahu kapan surat keputusan pemberhentian bagi para PNS koruptor keluar.
Hal itu dikatakan Bachtiar untuk menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya pemerintah memecat aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pemecatan ASN atau PNS koruptor berjalan lambat.
Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.
Dari data KPK, dari 2.357 PNS, termasuk di Lampung, yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
Dikonfirmasi soal itu, Bachtiar Basri mengaku surat pemberhentian PNS koruptor sudah diteken gubernur.
"Kalau tidak salah itu kan sudah ditandatangani Pak Gubernur (M Ridho Ficardo) surat pemberhentiannya. Tapi kalau itu (SK pemberhentian keluar), saya belum tahu," kata Bachtiar kepada awak media di gedung DPRD Lampung, Senin (28/1/2019).
Bachtiar menjelaskan, pada intinya Pemprov Lampung berkomitmen untuk ikut memberantas korupsi, termasuk dengan memecat para PNS koruptor.