TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI SELATAN -- Kasus dugaan pelecehan oleh dua oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terhadap dua pekerja lokal pada proyek pembangunan PLTA Sipirok, Tapanuli Selatan, berakhir damai.
Tanpa dijatuhi hukum pidana, dua oknum TKA berinisial CWW (32) dan GJ (54) itu dikabarkan telah dipulangkan ke negara asalnya. Kasus ini tidak dilanjutkan karena pihak terduga korban telah mecabut laporannya dari pihak kepolisian.
Menurut informasi dari salah satu pelapor, LKH (23), pihak perusahaan tempat mereka berkerja, PT Sinohydro, langsung bertemu keluarganya dan meminta agar berdamai serta mencabut laporan itu.
Pemulangan tanpa proses lebih lanjut secara hukum terhadap dua oknum TKA itu mendapat kecaman dari berbagai pihak. Termasuk Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan VII, Sutrisno Pangaribuan.
Menurut Sutrisno, tindakan ini dapat dianggap pelecehan terhadap harga diri bangsa.
Baca: Sempat Tak Pede, Raffi Ahmad Mengaku ke Andre Taulany Sengaja Beli Mobil Mewah demi Pikat Wanita
Meski terus mendapat kecaman, pihak PT. NSHE maupun PT Sinohydro hingga kini belum bisa dimintai komentarnya.
Senior Manager PT NSHE Rizal Kapita tidak membalas pesan seluler serta tidak menjawab panggilan telepon.
Tidak hanya pihak pemegang proyek PLTA, mulai dari pihak Pemkab Tapanuli Selatan, Pemprov Sumut hingga pemerintah pusat juga enggan buka suara mengenai kasus tersebut.
Bupati Tapanuli Selatan Syahrul Pasaribu, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah serta Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri tidak membalas pesan seluler dan tidak menjawab panggilan telepon.
Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan VII Sutrisno Pangaribuan pun mengkritisi sikap ketiga instansi negara ini.
Baca: Anggota TNI Dikeroyok di Atas Panggung Hajatan, Tewas Dengan Lima Luka Tikaman
Ia meminta mereka untuk tidak menggadaikan harga diri bangsa dengan tameng kedekatan dengan pihak PT NSHE maupun PT Sinohydro.
"Pemprov Sumut dan Pemkab Tapanuli Selatan terlalu akrab dengan PT Sinohydro hingga akhirnya harga diri kita sebagai bangsa dilecehkan. Seharusnya TKA tidak boleh dipulangkan sebelum ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumut. Pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera," kata Sutrisno melalui sambungan telepon, Selasa (29/1/2019).
Dua oknum TKA asal Tiongkok, CWW (32) dan GJ (54), dilaporkan oleh dua pekerja lokal pada proyek pembangunan PLTA Sipirok pada Jumat (25/1/2019) lalu.
Selang dua hari kemudian, laporan itu dicabut oleh pelapor yakni LKH dan LH. Alasannya, pihak perusahaan tempat para TKA itu bekerja meminta damai.