Pemulangan pelaku diserahkan kepada tokoh masyarakat Sumatera di Karimun.
"Kemarin rencana mau dipulangkan ke Sumatera karena dia orang sana. Kepala suku yang mengkoordinir pemulangannya," ujar AKP Lulik Febryantara dilansir dari Tribunbatam.id.
Lulik mengatakan pelaku bisa saja dikenakan pidana dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
7 Bangkai Kucing
Dilansir dari Tribun Batam, Kapolsek Tanjungbalai Karimun, AKP Sandityo Mahardika mengatakan, pihaknya menemukan 7 bangkai kucing di dalam tas pelaku.
"Iya, ada tujuh malah," kata AKP Sandityo Mahardika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/1/2019).
Sandityo menyebutkan 7 bangkai kucing tersebut dalam kondisi sudah kehabisan darah diduga disedot kemudian diminum darahnya oleh pelaku.
Baca: Nagita Atau Ayu Ting Ting? Jawaban Mengejutkan Raffi Ahmad Bikin Andre Taulany Terbahak-bahak
"Ada yang disedot, ada juga yang dituang ke dalam gelas lalu diminum," kata Sandityo.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, Sandityo mengatakan kelakuan menyimpang pelaku tersebut bukan kali ini saja tapi sudah pernah sebelumnya.
Bahkan sebelumnya, pelaku tidak hanya meminum darah kucing tapi juga darah ayam.
Baca: Mayat di Perkebunan Desa Kalait Bernama Firansia, Dikenali Berdasarkan Ciri-Ciri Ini
Ia menduga pelaku sedang mempelajari ilmu hitam.
"Sebelumnya juga pernah, ayam juga. Saya menduga Fs ini tengah mempelajari ilmu hitam," ujar Sandityo.