TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dafriana Wulansari alias Lani (20) terus menangis saat menyampaikan pembelaan lisannya di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/1/2019).
Di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, Lani mengaku menyesal dan belum bisa memaafkan dirinya sendiri atas perbuatannya.
Ia telah melakukan kekerasan terhadap anak kembar yang baru saja dilahirkannya hingga meninggal dunia.
Pembelaan diajukan Lani, menanggapi tuntutan pidana penjara 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya sulit memaafkan diri saya sendiri. Pada saat itu saya tidak tahu apa yang saya lakukan. Sehingga saya gelap mata. Saya tidak tahu apa yang ada dalam pikiran saya saat itu. Sehingga saya membuat perbuatan sekeji itu, sungguh saya sangat menyesal," ucapnya sembari menangis sesenggukan.
Lani mengatakan, selama ditahan dia mencoba belajar menerima kenyataan. Apa yang telah diperbuatnya itu, tidak ada alasan pembenaran.
"Selama proses penahanan saya belajar menerima kenyataan. Memaafkan diri saya sendiri. Saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum," katanya.
Baca: Mobil Tercebur ke Sungai Brantas Ditemukan di Kedalaman 15 Meter, 3 Korban Tewas Dievakuasi
"Saya mohon kemurahan hati ibu hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Saya masih muda, saya ingin memperbaiki diri saya," pinta Lani.
Terhadap pembelaan lisan yang disampaikan Lani, Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi langsung menanggapi pembelaan terdakwa, secara lisan pula.
Jaksa Ari Suparmi menegaskan, tetap pada tuntutan yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, mengagendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, jaksa telah menuntut Lani dengan pidana penjara selama 14 tahun. Dan denda Rp 10 juta, subsidair tiga bulan penjara.
Lani dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.
Disebutkan dalam dakwaan itu, bahwa terdakwa Lani adalah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orang tuanya.
Baca: Bayi Pasangan Arif Akbar-Suci Nur Punya Nama Panjang hingga 19 Kata
Oleh karena itu, Lani dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dibeberkan dalam berkas perkara, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Jalan Ratna, Denpasar Timur.
Awalnya, seorang saksi mendapat informasi dari anak kos yang mencium bau busuk, kemudian saksi bersama anaknya menuju sumber bau tersebut yang berada tepat di lorong sebelah kos.
Setelah tiba di lokasi itu, saksi melihat ada tas warna cokelat.
Lalu diambil menggunakan kayu dan dibawa ke luar dari lorong itu.
Kemudian tas tersebut dibuka oleh saksi lainnya dan terlihat di dalam tas ada bayi yang sudah tidak bernyawa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Lani Memohon Keringanan Hukuman setelah Membuat Anak Kembar yang Baru Dilahirkannya Meninggal