TRIBUNNEWS.COM, BATAM - AG, pengantin pria yang diperiksa Polsek Batam Kota sebagai saksi kasus perkelahian antar pemuda saat pesta pernikahannya akhirnya diberi izin pulang setelah ditahan sejak Senin (28/1/2019) dini hari.
Dalam kasus tersebut, Polsek Batam Kota akhinya menetapkan satu orang tersangka penganiayaan yakni Aris Gea.
Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah menjelaskan, Aris Gea diduga melakukan pemukulan terhadap Sipandi, seorang warga yang tinggal di kompleks perumahan di lokasi pernikahan.
"Satu orang saja tersangka. Iya, diduga melakukan pemukulan," kata AKP Ricky Firmansyah, Selasa (29/1/2019) siang.
Sementara tiga orang lainnya termasuk AG, pengantin laki-laki yang semula ikut diamankan dan diperiksa akhirnya dipulangkan setelah diambil keterangan.
"Iya sama pengantinnya juga. Keterangan sudah diambil semua,'' tambahnya.
Namun, Kapolsek Batam Kota menyebut, tak tertutup kemungkinan masih bisa bertambah tersangka lain.
Sebab, dua orang dalang pertikaian di acara resepsi pernikahan tersebut hingga saat ini masih dicari.
Namun, foto dan identitas sudah dikantongi polisi.
Baca: Istri dan Ibunda Menangis saat Pengantin Pria Dibawa Polisi Buntut Kericuhan di Pesta Pernikahan
"Kami sedang mengembangkan," katanya.
Adu Jotos akibat Saling Senggol
Sebelumnya diberitakan, pesta pernikahan di sebuah rumah di Batam Kota, Minggu (27/1/2019) berakhir tragis.
Gara-garanya, sejumlah tamu adu jotos yang dipicu saling senggol, sang pengantin pria harus ikut berurusan dengan pihak polisi.
AG, sang pengantin yang masih mengenakan pakaian hitam putih itu, digiring ke mobil polisi dengan pengawalan ketat, yakni polisi berpakaian lengkap dan senjata laras panjang, Senin (28/1/2019) dini hari.
Melihat hal itu, istri dan ibu AG menangis histeris. Keduanya sangat ketakutan saat AG dibawa polisi.