News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan JPU Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.

Sidang ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Titiek Maryani dan Satriawan.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dengan dua hakim anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun.

Saat dimintai tanggapan mengenai vonis tersebut, JPU Kejari Solo meminta waktu seminggu.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini