News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Memukul Mbah Surip Hingga Tidak Sadarkan Diri, Andi Memasukkan Korban ke Sumur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Bangka Pos Fery Laskari
 

 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Mendapatkan pukulan Ambo Adi alias Andi (36), mbah  Suripto alias Mbah Surip (61) langsung lunglai tidak berdaya.

Mbah Surip langsung tidak sadarkan diri, lalu dimasukan ke dalam sumur oleh Andi.

Mbah Surip meninggal di tangan Andi, mantan anak buahnya sendiri, Selasa (29/1/2019).

Kejadian berawal, saat  Ambo Adi alias Andi mendatangi rumah korban di kawasan Parit 19, tepatnya Dusun Airangat Rt/Rw 005/- Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka sekitar Pukul 04.3O WIB.

Ketika tetangga korban atas nama Tasmin mendengar suara gaduh dari arah rumah korban.

Saksi memanggil korban dari halaman rumah korban.

"Mbah Surip ..Mbah Surip..!" begitu saksi memanggil korban dari luar rumah.

Namun tiba-tiba terdengar suara lain manjawab panggilan itu.

"Mbah Surip lagi tidur..!" jawab suara tak dikenal dari dalam rumah.

Kemudian saksi balik ke rumah untuk mengganti baju, setelah itu saksi menghampiri rumah korban lagi.

Namun dari kejauhan saksi melihat seorang laki-laki berlari ke belakang rumah korban, saksi kemudian berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian tetangga saksi dan Pak RT tiba di depan rumah korban.

Selanjutnya saksi bersama dengan Pak RT masuk ke rumah korban melalui pintu depan dan melihat di ruang tengah terdapat bercak darah di dinding dan lantai rumah korban.

Saksi kemudian menyusuri arah bercak darah sampai ke belakang rumah korban dan putus di sumur belakang rumah korban.

Saksi dak Pak RT menyinari dalam sumur pakai senter dan ditemukan air sudah berwarna merah. Kemudian Pak RT langsung menghubungi Personil Polsek Belinyu.

Laporan ditindaklanjuti sekira pukul 07.00 wib oleh Petugas Piket Polsek Bisa yaitu mendatangi lokasi kejadian (TKP).

"Alhamdulilah berkat bantuan informasi dari masyarakat akhirnya pelaku berhasil ditangkap dalam waktu lima jam. Tersangka pelaku akan dilakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati," kata Kapolsek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini