TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Petugas Satreskrim Polres Jombang membekuk tiga anggota komplotan spesialis pembobol rumah kosong.
Dua diantaranya merupakan residivis yang melakukan aksi serupa di beberapa wilayah.
Kedua residivis itu Lucky Lestyono Insidenta (39), warga Jemur Gayungan, Kelurahan/Kecamatan Gayungan Surabaya dan Fatchur Rahman (29), sopir asal Dusun/Desa Terungwetan Kecamatan Krian Sidoarjo, serta satu orang lagi, perempuan inisial N.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku cukup pintar, ialah dengan berbagi peran.
"L (Lucky) berperan sebagai eksekutor. Sedangkan F (Fachur) berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas keadaan sekitar. Sedangkan N sebagai orang yang mencairkan cek," kata AKP Azi, Rabu (30/1/2019).
Modus operandinya, sambung Azi, kedua tersangka menggunakan mobil berkeliling mencari sasaran atau target rumah kosong, yang cirinya lampu teras menyala pada siang hari.
Kemudian Lucky turun dari mobil dengan berpura-pura mengetuk pintu gerbang. Jika tidak ada respon, dipastikan rumah tersebut kosong.
Setelah mengetahui rumah kosong, tersangka Lucky masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi samping yang dalam keadaan tertutup namun gemboknya tidak dikunci.
Selanjutnya Lucky mencongkel pintu rumah bagian dalam dengan menggunakan linggis kecil. Setelah masuk rumah, Lucky mengambil barang-barang berharga di rumah tersebut. Setelah itu Lucky keluar melalui pintu depan.
Selama Lucky melakukan aksinya, tersangka Fatchur bertugas 'stand by' di dalam kendaraan sambil memantau situasi sekitar rumah sasaran. Jika keadaan tidak aman, Fatchur akan mengontak Lucky.
Korban terakhir dari aksi tersangka adalah Muhsin (45), warga Dusun Karang Menjangan Desa karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Rumah Muhsin disatroni kedua pelaku pada Minggu 6 Januari 2016 pukul 11.30 WIB. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya keluar kota.
Dari rumah Muhsin, kedua kedua tersangtka mengembat sejumlah barang berharga. Antara 1 buah cincin emas warna kuning dengan batu permata warna hitam dan 10 cek BCA, serta 17 bilyet giro (BG) BCA.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita dari Lucky barang bukti 1 buah linggis dari besi, satu unit mobil Honda Brio putih nopol L 1993 IY yang digunakan beraksi, 1 potong kemeja warna biru muda merk larusso, 1 potong celana panjang jins.
Sedangtkan dari tersangka Fatchur disita 1 buah linggis dari besi, dan 1 lembar surat bukti gadai Kantor Pegadaian CP Wonokromo Surabaya.
Menurut Azi, Lucky dan dan Fatchur residivis karena pernah masuk penjara di Bali dan Malang, karena kasus serupa, pembobolan rumah yang sedang ditinggal penghuni.
Untuk perempuan inisial N, menurut AKP Azi, tugasnya untuk yang mencarikan cek hasil kejahatan kedua pelaku. "Total hasil dari pembobolan ini sekitar Rp 1 miliar,” terang AKP Azi.
Tersangka dijaring dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim AKP Azi.