News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Kasus Mercy VS Honda

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO Terdakwa dalam kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, yakni Iwan Adranacus telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (30/1/2019) sore.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani yang menunut Iwan dihukum lima tahun penjara.

Iwan dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009.

Bukan seperti yang dituduhkan JPU, yakni melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam sidang putusan, Selasa (29/1/2019) sore ini hakim anggota Endang Makmun, membacakan pertimbangan majelis hakim.

Salah satunya adalah uang santunan sebesar 1,1 Miliar yang telah dibayarkan oleh terdakwa kepada keluarga korban.

Pertimbangan lainnya, ialah karena Iwan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas penyesalan tersebut, Iwan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Terdakwa memberikan uang santunan dan telah diterima oleh istri korban dalam dua tahap," kata majelis hakim, Selasa (29/1/2019) sore.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini