TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Sehari setelah beredarnya video oknum Lurah Timbangan yang diduga hendak melakukan praktek dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga yang mengurus surat pengantar izin usaha perdagangan, Senin (30/1/2019).
Akhirnya, Bupati Kabupaten OI HM Ilyas Panji Alam memberikan tindakan tegas terhadap oknum Lurah inisial AB tersebut dengan cara mendadak dilakukan pencopotan terhadap jabatannya.
Prosesi pemberhentian dan pengangkatan jabatan berlangsung Selasa (31/1) pukul 14.00 di ruang rapat Bupati OI di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya dan dihadiri seluruh jajaran pejabat OPD di lingkungan Pemda Kabupaten OI.
Posisi jabatan Lurah Timbangan yang semula diisi Ab kini digantikan oleh Ichwani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Indralaya Utara.
Inisial Ab mantan Lurah Timbangan disposisi jabatan sebagai penata pelaksanan Kesbangpol Linmas.
Usai memberhentikan dan mengangkat jabatan Lurah Timbangan, Bupati OI HM Ilyas Panji Alam berpesan kepada seluruh jajaran hendaknya peristiwa seperti ini jadikan sebuah pelajaran.
Bahwasannya sekecil apapun nilainya menerima pemberian atas jabatan tidaklah dibenarkan menurut aturan perundang-undangan.
"Ini yang sangat saya sesalkan kejadian seperti ini walaupun nilainya hanya Rp 50 ribu. Ini merupakan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara. Karena kita sudah digaji oleh negara. Masih untung uangnya belum diterima. Kalau sudah diterima itu sudah masuk ke ranah gratifikasi," ujar Bupati HM Ilyas Panji Alam.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Lurah Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan inisial Ab seketika viral di media sosial (sosmed).