News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Suwito Mengaku Dititipkan Kulit Harimau Sumatera untuk Dijual Seharga Rp 17 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat paparkan penangkapan kulit harimau dan macan dahan satwa langka yang dilindungi. TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan kulit harimau dan macan dahan, hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang, Minggu (27/1/2019).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Krimsus unit Tipiter, yang dipimpin AKBP Herzoni Saragih dan Kompol Wira Prayatna, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual kulit harimau.

Penyidik kemudian melakukan penyamaran dan transaksi (undercover buy) dengan tersangka Imam Suwito alias IS (63), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

"Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan di rumahnya satu kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berupa kulit dan kepala dalam kondisi utuh," kata Rony di Krimsus Polda Sumut, Kamis (31/1/2019).

"Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan kulit Macan Dahan (Neofis Diardi) yang juga utuh," tambahnya.

Baca: Penemuan Mayat di Semak-semak, Kepalanya Tinggal Tengkorak Terpisah dari Tubuh

Berdasarkan hasil pengembangan, bahwa IS mendapatkan barang dari pelaku lain berinisial H dan Y.

Saat ini kedua orang itu masih dilakukan pengejaran. Diperkirakan kedua pelaku berdomisili di sekitar Kabupaten Langkat.

"Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk mengembangkan proses pengamanan pelaku lainnya," ujar Rony.

Baca: Wawan Bantah 'Ngamar' Bareng Perempuan, Akui Cuma Makan di Hotel Sama Anaknya Teman Airin

Ditanya apakah pelaku terlibat dalam perburuan satwa dilindungi tersebut, Rony mengatakan bahwa pengakuan sementara tersangka, dia hanya menjualkan kulit macan dan harimau ini dan tidak ikut dalam pemburuan.

"Dia hanya menerima dari pemburu dan tidak ikut pemburuan satwa langka itu," kata Rony.

Saat ditanya apakah Is pemain lama dalam bisnis penjualan kulit hewan langka, Rony mengaku timnya saat ini masih menyelidiki ke arah sana apakah tersangka pemain baru atau memang sudah lama.

"Untuk penjualan dia masih penjual di tingkat lokal. Tapi kita prediksi ini transaksi antar negara. Harga kulit macan dahan dan harimau dia jual masing-masing Rp 17 juta," ungkap Rony.

Rony menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari release kasus beberapa waktu lalu.

Secara intensif tim mencari pelaku yang bermain dalam bisnis penjualan kulit hewan langka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini