Laporan wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, BALEENDAH - Kepala Desa Mangunharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Ohan Sofian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (31/1/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Itong Isnaini SH MH itu, secara hukum Ohan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja menempel stiker salah satu calon legislatif Partai Golkar pada karung-karung beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan dibagikan kepada penerima manfaat.
"Amar putusan menyatakan terdakwa Ohan Sofian telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 4 juta," kata majelis hakim, Kamis (31/1/2019).
Menurut majelis hakim selaku kepala desa Ohan telah sengaja menguntungkan salah satu caleg dari Partai Golkar.
Terdakwa berusaha memperoleh simpati pemilih dengan membagi-bagikan beras agar mendapat raihan suara dari masyarakat pada pileg yang akan diselenggarakan secara serentak pada 17 April 2019.
Majelis hakim menyebutkan erdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, karena terdakwa diberi masa percobaan selama 6 bulan. Jika dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan tindakan melanggar hukum maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara.
"Tidak perlu dijalani, terdakwa berada dalam masa percobaan selama 6 bulan," ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan diketahui terdakwa sengaja menempel stiker caleg dari Partai Golkar berukuran 15 cm x 10 cm berwarna kuning pada program BNPT yaitu karung berisi beras 7 kg, dari 35 stiker pada 35 karung beras.
Stiker yang dipasang terdakwa secara spesifik, merupakan alat peraga kampanye. Dan hal tersebut dilakukan selama masa kampanye