Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Empat saksi yang dihadirkan di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2) memberatkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa.
Empat saksi itu antara lain Waras Wasisto selaku anggota DPRD Jabar, Soleman Anggota DPRD Bekasi, Neneng Rahmi dan Henry Lincoln dari Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Iwan Karniwa juga dihadirkan saar sidang.
Waras mengatakan, dirinya dihubungi Soleman agar Neneng dan Henry bertemu dengan Iwa.
Ke empatnya akhirnya bertemu di KM 39 Tol Japek.
Waras kemudian menghubungi Iwa, menyampaikan bahwa Neneng dan Henry meminta bertemu. Dijawab Iwa itu akan diagendakan oleh Iwa.
"Saya dikabari pak Iwa bahwa dia sedang di Rest Area KM 72 Tol Cipularang. Pertemuan itu, saya dan Soleman tidak ikut. Hanya Neneng, Henry Lincoln dan Iwa saja yang bertemu," ujar Waras. Saat itu, ia tidak mengetahui sumber uang.
Usai pertemuan, Iwa menyampaikan bahwa akan ada komitmen fee.
Baca: Terungkap di Persidangan, Uang Suap Perizinan Meikarta Berasal dari PT Mahkota Sentosa Utama
Pertemuan kedua dilanjutkan di Gedung Sate Kota Bandung.
Pertemuan itu membahas pengesahan Raperda RTRW Pemkab Bekasi yang mengakomodir kepentingan Meikarta.
"Selanjutnya, saya menerima titipan tiga kali dari Pak Soleman berupa uang. Penyerahan pertama sebesar Rp 100 juta, kedua Rp 300 juta dan ketiga sekitar Rp 500 juta," ujar Waras.
Uang itu digunakan untuk membuat banner pencalonan Iwa Karniwa yang akan maju di Pilgub Jabar.
"Uang itu untuk banner dan dipasang di wilayah Bekasi, Depok, Purwakarta dan Karawang," kata Waras.