Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Empat saksi yang dihadirkan di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2) memberatkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa.
Empat saksi itu antara lain Waras Wasisto selaku anggota DPRD Jabar, Soleman Anggota DPRD Bekasi, Neneng Rahmi dan Henry Lincoln dari Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Iwan Karniwa juga dihadirkan saar sidang.
Waras mengatakan, dirinya dihubungi Soleman agar Neneng dan Henry bertemu dengan Iwa.
Ke empatnya akhirnya bertemu di KM 39 Tol Japek.
Waras kemudian menghubungi Iwa, menyampaikan bahwa Neneng dan Henry meminta bertemu. Dijawab Iwa itu akan diagendakan oleh Iwa.
"Saya dikabari pak Iwa bahwa dia sedang di Rest Area KM 72 Tol Cipularang. Pertemuan itu, saya dan Soleman tidak ikut. Hanya Neneng, Henry Lincoln dan Iwa saja yang bertemu," ujar Waras. Saat itu, ia tidak mengetahui sumber uang.
Usai pertemuan, Iwa menyampaikan bahwa akan ada komitmen fee.
Baca: Terungkap di Persidangan, Uang Suap Perizinan Meikarta Berasal dari PT Mahkota Sentosa Utama
Pertemuan kedua dilanjutkan di Gedung Sate Kota Bandung.
Pertemuan itu membahas pengesahan Raperda RTRW Pemkab Bekasi yang mengakomodir kepentingan Meikarta.
"Selanjutnya, saya menerima titipan tiga kali dari Pak Soleman berupa uang. Penyerahan pertama sebesar Rp 100 juta, kedua Rp 300 juta dan ketiga sekitar Rp 500 juta," ujar Waras.
Uang itu digunakan untuk membuat banner pencalonan Iwa Karniwa yang akan maju di Pilgub Jabar.
"Uang itu untuk banner dan dipasang di wilayah Bekasi, Depok, Purwakarta dan Karawang," kata Waras.
Adapun terkait uang Rp 500 juta, kata Waras, ia sempat menghubungi Iwa, menyampaikan bahwa uang titipan sudah diterima.
Namun, Iwa meminta Waras yang saat itu sedang di Bekasi, untuk mengantarkan uang ke Kota Bandung.
Waras meminta stafnya untuk mengantarkan uang itu.
"Uang diantarkan staf saya namanya Eva. Saya dikabari Eva uang sudah diserahkan ke orangnya pak Iwa," ujar Waras.
Waras mengatakan sebelu kasus ini bergulir, Iwa mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan untuk maju di Pilgub Jabar.
"Dari beberapa orang yang mendaftar ke PDI Perjuangan, saya yang mendukung pak Iwa," katanya.
Adapun saksi Neneng dan Henry menjelaskan bahwa ia memang menghubungi Soleman agar dipertemukan dengan Waras.
Pertemuan pertama di KM 39 Tol Japek, kedua di KM 72 Tol Cipularang dan ketiga di Gedung Sate.
Pertemuan berkaitan pengesahan raperda RTRW.
Keduanya menyebut Iwa meminta komitmen fee agar Raperda RT/RW segera mendapat pengesahan gubernur.
"Pak Soleman bilang Rp 3 m. Tapi akhirnya disepakati Rp 1 M tapi terealisasi Rp 900 juta. Penyerahan dua kali, pertama Rp 400 juta dan kedua Rp 500 juta, diserahkan ke Pak Soleman untuk diserahkan ke Pak Iwa," kata Neneng dan dibenarkan pula oleh Henry.
Iwa Karniwa di persidangan membantah semua keterangan Waras, Neneng dan Henry.
"Saya tidak meminta, tidak menerima uang. Saya juga tidak meminta dibuatkan banner," ujar Iwa.
Hakim Judijanto Hadilesmana menanyakan soal apakah uang itu sudah dikembalikan, Waras mengaku tidak tahu.
Waras keberatan harus mengembalikan uang itu.
"Saya keberatan untuk mengembalikan. Karena uang sudah disampaikan ke Pak Iwa, jadi Pak Iwa yang harus mengembalikan," ujar dia.
Mendengar keterangan itu, Iwa juga membantah.
"Bagaimana harus mengembalikan, saya tidak menerima," ujar Iwa. (men)