Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin membantah pernah memberikan sejumlah uang ke Wahid Husen, eks Kepala Lapas Sukamiskin yang kini jadi terdakwa kasus suap.
Dalam dakwaan jaksa, Fuad Amin disebut sempat menyerahkan uang Rp 70 juta agar bisa mendapat perlakuan istimewa selama di Lapas Sukamiskin.
"Saya tidak pernah memberikan uang secara langsung ke Pak Wahid Husen tapi saya pernah menyerahkan uang Rp 20 juta pada 2017 dan Rp 25 juta pada 2018 ke Hendry Saputra (ajudan Wahid Husen). Saat itu untuk umrah," ujar Fuad Amin saat bersaksi di persidangan kasus suap Lapas Sukamiskin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/2/2019).
Fuad Amin mengaku sungkan dengan Wahid Husen. Selain itu, Wahid Husen juga tidak pernah meminta uang terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin. Hanya memang, Hendry Saputra selalu meminta uang dengan dalih untuk Wahid Husen.
"Hendry kalau minta uang suka banyak alasannya. Salah satunya uang Rp 5 juta, katanya untuk operasional Pak Wahid menerima tamu," kata Fuad Amin.
Di persidangan, Fuad Amin juga mengakui sempat pergi ke sebuah rumah di Jalan Ir H Juanda. Ia berdalih saat itu hanya menjenguk keluarganya. Kedatangannya ke rumah itu saat ia mendapat izin berobat.
"Iya datang ke sana, rumah kontrakan tapi tidak masuk. Saat itu menjenguk keluarga yang datang tetapi saya memang berobat karena saya sakit jantung hingga darah tinggi," kata Fuad Amin.
Sementara itu, Fuad Amin mengaku pernah mengurus keperluan Wahid Husen saat ia sedang di Surabaya.
"Iya pernah, memberi pinjaman mobil saat Pak Wahid di Surabaya. Itu keponakan saya yang mengurus, termasuk biaya kamar hotel," ujar Fuad Amin.
Ia berdalih semua pemberiannya ke Hendry Saputra, didasari karena kebaikan Hendry terhadapnya selama di penjara.
"Saya alasannya karena sebagai saudara, orang Madura itu kalau sudah baik sama orang, ya begitu," ujar Fuad Amin.
Di persidangan itu, Hendry Saputra membenarkan soal keterangan penyerahan uang seperti dikatakan Fuad. "Iya, tapi uang sudah dikembalikan ke KPK," kata Hendry.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer ke keponakan Hendry Saputra.
Di antaranya pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta untuk uang saku kegiatan dinas terdakwa ke Jakarta.
Pada 7 April 2018 sebesar Rp 5 juta untuk operasional Wahid Husen menjamu tamu.
Pada 13 April sebesar Rp 20 juta untuk terdakwa Wahid Husen, terkait kunjungan ke Surabaya. Lalu pinjaman mobil dan fasilitas hotel untuk Wahid Husen di Surabaya.
Lalu pada 19 April senilai Rp 10 juta, pada 8 Mei senilai Rp 20 juta dan 8 Juni Rp 6 juta. (men)