Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Kasus penganiayaan senior ke junior yang berujung kematian kembali berulang.
Kali ini terjadi Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar.
Pelakunya adalah Muh Rusdi (21). Ia tega menganiaya juniornya, Aldama Putra (19) yang berujung kematian.
Kasus penaniayaan terjadi pada Minggu (3/2/19).
Baca: Sebulan Ke Depan, Lapas Rutan di Indonesia Harus Sita Ponsel Yang Ada di Kamar Tahanan
Penyebabnya sepele, karena korban tak memakai helm saat berkendara.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.
"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Disitulah terjadi penganiayaan," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore.
Rusdi menganiaya Aldama dengan cara memukul dibagian dada dan tubuh.
Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan M Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Senior Aldama Putra, tersangka M Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3.
Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.
Kombes Wahyu mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.
Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.