News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Gadis Indramayu Dijual Rp 2 Juta per Orang kepada Pengusaha Panti Pijat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka kasus perdagangan manusia dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU-  Tujuh orang gadis berhasil diamankan Polres Indramayu usai mengungkap kasus human traficking atau perdangangan manusia.

Polisi juga mengamankan  empat tersangka yang diamankan yakni yang berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan modus operandi para tersangka ialah menawarkan kerjaan sebagai babysitter dan SPG.

Namun, setibanya di Jakarta korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.

"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalut tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.

Baca: Gara-gara Salah Pijat, Pria Ini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Nenek 70 Tahun di Nagan Raya

Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.

"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18-19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini