Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
Korban yang masih berusia 13 tahun disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali, yang dilakukan di kamar korban, pada 2018 lalu.
Kejadian itu terungkap setelah ibu korban memergoki suaminya pernah memeluk anaknya.
Hal itulah yang membuat ibu korban curiga, lalu bertanya kepada anaknya tentang apa yang pernah dilakukan suaminya.
Dari itulah terbongkar, anaknya beberapa kali disetubuhi oleh suaminya.
Pelaku menyetubuhi anak tirinya itu saat istrinya tengah tertidur lelap.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum aksi bejatnya itu dilakukan, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan motor dan memberikan uang Rp 50 ribu.
"Ibunya yang tahu kalau anaknya sudah disetubuhi oleh suami langsung melapor kepada kami," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan, Kamis (7/2/2019).
Sementara itu, pelaku atas nama Mustari (46) diamankan Kepolisian pada Rabu (6/2/2019) sore kemarin di rumahnya, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Gang Bugis, RT 9, Samarinda Utara.
"Pelaku sudah kita amankan. Ini kita proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, diantaranya baju gamis perempuan dan pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun.