Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Solo menduga kegiatan Tabligh Akbar PA 212 pada Minggu (13/1/2019) lalu di kawasan Gladag memenuhi unsur pelanggaran kampanye.
Kasus itu pun telah ditangani pihak kepolisian.
Kamis (7/2/2019) siang, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, sudah berada di Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa Hukum Slamet Maarif dari TPM tim pengacara muslim, Mahendradatta, membandingkan aksi tabligh akbar PA 212 di Gladag sama dengan kegiatan Sedulur Kayu dan Mebel (Sekabel) di Djolomadoe, Karanganyar, yang digelar pada Minggu (3/2/2019).
Mahendradatta mengungkapkan jika tabligh akbar PA 212 diadakan di luar bangunan.
"Kita memperhatikan bahwa baru dua hari atau kapan itu ada acara di Colomadu itu kan juga terbuka kegiatannya," kata Mahendradatta.
"Orang-orang itu juga pastinya sudah mendengarkan hal itu, kegiatan itu juga tidak bermasalah di Tjolomadoe, aksi 212 juga harusnya tidak," imbuhnya.
Ia pun menolak anggapan kalau kegiatan Tabligh Akbar PA 212 sebagai kampanye.
Hal tersebut karena menurut Mahendradatta, para peserta tidak ada yang mengenakan atribut kampanye.
Termasuk pihaknya yang mengaku dekat ulama sehingga memahami cara ulama berkhotbah.
"Itu ada aturannya di Alquran, hadits, ya silakan dan mereka menganggap hal itu adalah kampanye," tegas dia.
"Kalau memang dipaksain ya kita sandingkan dengan acara Tjolomadoe, karena kan yang di Tjolomadoe itu kampanye, kita lihat aja nanti permainannya seperti apa," ucap Mahendradatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Solo telah menyerahkan berkas laporan terkait adanya tindak pidana pemilu aksi PA 212 di Gladag.
Tim Polresta Surakarta kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Pemeriksaan Slamet Ma'arif masih berlangsung hingga sore.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Slamet Ma'arif Diperiksa Polisi soal Tabligh Akbar, Pengacara Bandingkan dengan Deklarasi Sekabel