News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kolestrol Alay Langsung Naik Saat Diperiksa di Lapas Rajabasa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buron legendaris Sugiarto Wiharjo (mengenakan masker) alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (8/2/2019). TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA

Susilo menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun.

"Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini," ucap Susilo.

Tiba di Lampung

Akhirnya buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 8 Februari 2019.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Alay tiba sekitar pukul 12.39 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan BE 2773 AZ milik Kejati Lampung.

Setelah itu, Alay pun langsung dimasukkan ke dalam tahanan sementara di Kejati Lampung.

Sebelumnya, mantan bos Bank Tripanca ini sempat diinapkan di Kejaksaan Agung.

Pakai Nama Oei Hok Gie

Buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay dijemput oleh Kejaksaan Tinggi Lampung di Bali.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Andi Suharlis ikut turun langsung menjemput buronan korupsi APBD Lampung Timur itu.

Jaksa yang pernah bertugas 10 tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lebih dulu membawa Alay ke Kejaksaan Agung, Jakarta, dan untuk selanjutnya diterbangkan ke Lampung.

Andi Suharlis tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/2/2019) pagi.

Ia datang bersama beberapa jaksa dari Kejati Lampung.

Pantauan di kantor Kejati Bali, Alay keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.

Ia mengenakan kaus warna hitam, bercelana pendek, dan menggunakan topi.

Alay menutupi wajahnya dengan masker.

Andi Suherlis menyebut Alay akan dibawa ke Kejagung, Jakarta.

Setelah itu, barulah diterbangkan ke Lampung untuk menjalani proses hukuman.

"Rencananya mau dirilis dulu ke Kejaksaan Agung," kata Andi di kantor Kejati Bali, Denpasar, Kamis.

Alay ditangkap oleh tim Kejati Bali bersama tim KPK di restoran Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu, setelah buron selama empat tahun terakhir.

Saat ditangkap, Alay sedang sedang makan bersama anak dan menantunya.

Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 108 miliar.

Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Andi menyebut, Alay berstatus buron sejak tahun 2014.

Ia sempat terlacak di Australia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini