Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Diboyong ke Lapas Rajabasa, kolestrol terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay langsung naik.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat, 8 Februari 2019, Alay dibawa dari kantor Kejaksaan Tinggi Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan BE 2773 AZ.
Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun penjara.
Sesampainya di Lapas Rajabasa, Alay langsung dibawa ke ruang registrasi lalu menjalani pemeriksaan kesehatan sementara barang berharganya disita.
Dari hasil pemeriksaa, kadar kolestrol Alay cukup tinggi, yakni mencapai 348 mg/dL.
Baca: Banyak Pesawat Lion Air Menganggur di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Sepi Penumpang
Kepala Lapas Rajabasa Kelas IA Sudjonggo membenarkan perihal tersebut.
"Secara keseluruhan, kesehatan Alay dalam kondisi prima. Hanya, kolesterolnya tinggi, yaitu 348 mg/dL," ungkapnya.
"Keterangan dokter pemeriksa seperti itu. Normalnya itu 200 mg/dL," imbuhnya.
Terkait hunian baru Alay, Sujonggo mengaku akan menempatkannya di Blok D Kamar 13.
"Selama satu minggu akan melaksanakan masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," katanya.
"Itu minimal. Kalau ada perkembangan lain nambah. Tapi kalau misalnya ke arah baik, kami keluarkan dari mapenaling," tambah Sudjonggo.
Alay akan melaksanakan mapenaling bersama tiga warga binaan lapas (WBL) yang baru masuk.
"Untuk kamar 13 ukurannya 3x3 (meter persegi)," ucapnya.
Meski diterima di Lapas Rajabasa, Sudjonggo mengaku akan mengajukan permohonan rekomendasi agar Alay dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
"Saya coba pindahkan ke Lapas Sukamiskin. Nanti rekomendasi saya layangkan mengingat masa hukumannya cukup tinggi," tandasnya.
Terkait usia Alay yang sudah menginjak senja, Sudjonggo mengaku pihaknya menyediakan dokter.
"Kami ada dokter tiga. Dua dokter umum, satu dokter gigi," ucapnya.
"Tapi nanti kita lihat. Kalau memang sakitnya harus berobat di luar, saya akan menyampaikan ke kejaksaan untuk second opinion. Jadi bukan dokter lapas saja jika dia (Alay) sakit," tandasnya.
Dibawa ke Lapas Rajabasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengeksekusi buron kelas wahid Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.
Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 510 K/PID.SUS/2014.
Surat tersebut berisi penolakan permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.
Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.
Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.
"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi, maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkap Susilo dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung.
Susilo mengakui bahwa Alay sudah dicari selama lima tahun.
"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.
Susilo menuturkan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung.
"Di Kejagung kami lakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan. Karena sudah sore dan penerbangan padat, akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung," bebernya.
"Dan saat ini langsung dilakukan eksekusi di Lapas Rajabasa," imbuhnya.
Menurut Susilo, ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan).
"Maka kami mengimbau kepada para DPO, baik tipikor dan umum, kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.
"Karena identitas DPO sudah kami identifikasi, lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.
Berpindah Tempat
Susilo mengatakan, selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas.
"Menurut pemantauan petugas, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas yang berbeda," bebernya.
Saat ditanya apakah Alay sempat pelesir ke luar negeri, Susilo menegaskan, terpidana belum sempat ke luar negeri.
"Untuk ke luar negeri, yang bersangkutan belum," tegasnya.
Susilo menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun.
"Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini," ucap Susilo.
Tiba di Lampung
Akhirnya buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 8 Februari 2019.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Alay tiba sekitar pukul 12.39 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan BE 2773 AZ milik Kejati Lampung.
Setelah itu, Alay pun langsung dimasukkan ke dalam tahanan sementara di Kejati Lampung.
Sebelumnya, mantan bos Bank Tripanca ini sempat diinapkan di Kejaksaan Agung.
Pakai Nama Oei Hok Gie
Buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay dijemput oleh Kejaksaan Tinggi Lampung di Bali.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Andi Suharlis ikut turun langsung menjemput buronan korupsi APBD Lampung Timur itu.
Jaksa yang pernah bertugas 10 tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lebih dulu membawa Alay ke Kejaksaan Agung, Jakarta, dan untuk selanjutnya diterbangkan ke Lampung.
Andi Suharlis tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/2/2019) pagi.
Ia datang bersama beberapa jaksa dari Kejati Lampung.
Pantauan di kantor Kejati Bali, Alay keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.
Ia mengenakan kaus warna hitam, bercelana pendek, dan menggunakan topi.
Alay menutupi wajahnya dengan masker.
Andi Suherlis menyebut Alay akan dibawa ke Kejagung, Jakarta.
Setelah itu, barulah diterbangkan ke Lampung untuk menjalani proses hukuman.
"Rencananya mau dirilis dulu ke Kejaksaan Agung," kata Andi di kantor Kejati Bali, Denpasar, Kamis.
Alay ditangkap oleh tim Kejati Bali bersama tim KPK di restoran Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu, setelah buron selama empat tahun terakhir.
Saat ditangkap, Alay sedang sedang makan bersama anak dan menantunya.
Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 108 miliar.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Andi menyebut, Alay berstatus buron sejak tahun 2014.
Ia sempat terlacak di Australia.