News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Taruna ATKP Makassar Tewas Diduga karena Dianiaya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aldama Putra Pongkala (19), taruna tingkat pertama yang tewas setelah dianiaya seniornya, Muh Rusdi (21), di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Minggu (3/2/2019)

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR  – Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan, penyidik Satuan Reserse Kriminal hanya menetapkan seorang tersangka dalam kasus tewasnya seorang taruna tingkat pertama Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19).

“Penyidik hanya menetapkan seorang tersangka yakni taruna tingkat dua ATKP, Muhammad Rusdi (21) dalam kasus tewasnya korban Aldama. Tapi kita lihat nanti gelar perkaranya bagaimana, karena hasil otopsi juga belum diterima oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar dari RS Bhayangkara,” katanya.

Dwi mengatakan, sekitar 22 orang saksi telah diperiksa, serta bukti rekaman sejumlah CCTV di dalam kampus ATKP juga sudah diteliti.

“Motif tewasnya korban Aldama, karena kena sanksi dari tersangka. Di mana korban disuruh melakukan sikap taubat dengan posisi kaki dilebarkan lalu kepala di bawah menyentuh lantai sebagai tumpuan dan kedua tangan di belakang pinggang.

“Setelah posisi seperti itu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk bangun kembali. Saat posisi bangun, dada korban langsung dihantam berulang-ulang kali. Beberapa saat kemudian, korban oleng dan langsung terjatuh,” katanya.

Baca: Seorang Taruna Tewas, ATKP Makassar Mengklaim Telah Perketat Keamanan Kampus

Karena panik, lanjut Dwi, tersangka dan taruna-taruna lain sempat memberikan pertolongan pertama dengan nafas bantuan.

Korban sempat juga diberikan pertolongan pertama di ruangan klinik ATKP, namun kondisinya tetap kritis sehingga dilarikan ke RS Sayang Rakyat yang terdekat dari kampus.

“Belum juga mendapat perawatan medis di RS Sayang Rakyat yang terdekat dari kampus ATKP, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Dwi menegaskan, tersangka Muhammad Rusdi telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan 7 hingga 15 tahun penjara.

Sebelumya telah diberitakan, seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam setelah dianiaya seniornya di dalam kampus, Minggu (3/2/2019) malam.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka Muhammad Rusdi (21), taruna tingkat 2 ATKP Makassar.

Baca: Aniaya Juniornya hingga Tewas, Taruna Akademi Penerbangan Makassar Hanya Disanksi Skorsing

Korban tewas setelah dianiaya seniornya hanya karena korban melanggar tidak mengenakan helm saat mengendarai motor di dalam kampus ATKP di Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Saat itu, pada Minggu malam, korban baru tiba di kampus setelah Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.

Selanjutnya korban dibawa masuk ke sebuah barak lalu dianiaya oleh seniornya. (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Adik Kelasnya hingga Tewas, Taruna Senior ATKP Diancam 15 Tahun Penjara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini