News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lutung Merah yang Diamankan BKSDA dalam Kondisi Sakit dan Mengalami Dehidrasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BKSDA mengevakuasi satu ekor satwa langka, Lutung Merah berdasarkan atas laporan temuan masyarakat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

"Untuk pastinya kita juga belum tahu. Namun sejauh ini kami tidak pernah lihat, kalo lutung hitam ada," tambahnya.

Hingga saat ini pihak BKSDA masih kesulitan dalam melacak darimana datangnya satwa ini lantaran terkendala minimnya saksi.

Dia menengarai bahwa simpul perdagangan satwa langka di Bali masih ada.

Baca: Sembilan Terpidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Letto Dipindahkan ke Tiga Lapas Berbeda

"Terpenting satwa ini bisa diselamatkan terlebih dahulu. Soal investigasi kami masih kesulitan," terangnya.

Satwa yang juga disebut kelasi ini akan dipantau secara intensif oleh tim dokter Bali Zoo, kira-kira hingga 14 hari ke depan.

Hingga kondisinya benar-benar pulih dan dipandang siap untuk kembali dilepasliarkan di Hutan TN Bali Barat.

Namun, menurut Catur, pelepasliaran masih dipertimbangkan mengingat umur lutung yang masih kecil. Selain itu juga harus ditemukan dengan koloni sesama jenis dengan habitat hutan yang sesuai.

"Masalahnya itu (lutung) anakan, tentu banyak pertimbangan. Jangan dipaksa dilepas kalau kita tahu nanti dia tidak bisa survive (bertahan hidup)," tandasnya.

Seperti diketahui, Lutung Merah (Presbitys Rubicunda) ini menjadi satu di antara ratusan satwa yang dilindungi dengan jumlah status populasi critically endangered (kritis).

Keberadaan populasi lutung merah di alam liar semakin terancam akibat ulah manusia seperti pembukaan lahan berskala besar, kebakaran hutan, perburuan dan terutama perdagangan satwa liar.

Dalam Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka.

Dalam pasal 40 ayat (2) juga mengatur bahwa jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Lutung Merah Langka Diamankan BKSDA, Ditemukan dalam Keadaan Sakit dan Dehidrasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini