News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lutung Merah yang Diamankan BKSDA dalam Kondisi Sakit dan Mengalami Dehidrasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BKSDA mengevakuasi satu ekor satwa langka, Lutung Merah berdasarkan atas laporan temuan masyarakat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Baru-baru ini, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali kembali mengendus adanya perdagangan satwa langka.

Hal ini bermula dari ditemukannya satwa langka Lutung Merah di seputaran perumahan penduduk di Pondok Citra Production, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) BKSDA Provinsi Bali Ketut Catur Marbawa mengungkapkan temuan satwa langka dengan nama latin Presbitys Rubicunda ini terjadi pada Senin (4/2/2019).

Kali pertama satwa ini, dilaporkan oleh seorang warga sekitar, Yudi Gunawan, karena merasa kasihan, akhirnya dia menangkap lutung itu dan kemudian dirawat di rumahnya.

"Lalu penemu ini melapor pada kami dan kemudian kita jemput evakuasi. Saat itu kondisi lutung lemas, sakit dan emosional," kata Ketut Catur Marbawa dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (8/2/2019).

Belum diketahui umur pasti satwa yang diperkirakan endemik dan hanya ditemukan sebarannya di Pulau Kalimantan ini.

Catur menjelaskan, anakan lutung ini berkelamin jantan dengan berat badan sekitar 1.180 gram.

Baca: Dukung Aksi Santri Demo Fadli Zon, MUI Kota Sukabumi: Dia Sangat Menghina Ulama

Usai dievakui, satwa dilindungi ini dititiprawatkan di Bali Zoo hingga kondisinya kembali pulih.
Dari hasil pantauan tim dokter hewan di Bali Zoo, lutung ini mengalami dehidrasi ringan.

"Hingga saat ini kondisinya belum benar-benar fit. Masih dalam perawatan, tapi sudah mau makan buncis dan jagung," jelasnya.

Terkait temuan satwa langka ini, ia menduga ada oknum yang sengaja memelihara lutung berbulu merah pirang ini.

Pasalnya, tidak mungkin anakan lutung ini terlepas dari kawanannya di hutan sehingga nyasar ke kawasan padat penduduk.

"Di sini kan tidak ada hutan liar. Apalagi sifat dasar dari kera itu kan hidupnya berkoloni. Kemungkinan besar dugaan kami ada yang pelihara, tetapi lepas," katanya menduga.

Terlebih, pihaknya juga belum pernah ada data pasti soal keberadaan populasi lutung merah di Pulau Bali.

Sejauh ini hanya menjumpai populasi lutung hitam di kawasan Hutan Taman Nasional Bali Barat.

"Untuk pastinya kita juga belum tahu. Namun sejauh ini kami tidak pernah lihat, kalo lutung hitam ada," tambahnya.

Hingga saat ini pihak BKSDA masih kesulitan dalam melacak darimana datangnya satwa ini lantaran terkendala minimnya saksi.

Dia menengarai bahwa simpul perdagangan satwa langka di Bali masih ada.

Baca: Sembilan Terpidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Letto Dipindahkan ke Tiga Lapas Berbeda

"Terpenting satwa ini bisa diselamatkan terlebih dahulu. Soal investigasi kami masih kesulitan," terangnya.

Satwa yang juga disebut kelasi ini akan dipantau secara intensif oleh tim dokter Bali Zoo, kira-kira hingga 14 hari ke depan.

Hingga kondisinya benar-benar pulih dan dipandang siap untuk kembali dilepasliarkan di Hutan TN Bali Barat.

Namun, menurut Catur, pelepasliaran masih dipertimbangkan mengingat umur lutung yang masih kecil. Selain itu juga harus ditemukan dengan koloni sesama jenis dengan habitat hutan yang sesuai.

"Masalahnya itu (lutung) anakan, tentu banyak pertimbangan. Jangan dipaksa dilepas kalau kita tahu nanti dia tidak bisa survive (bertahan hidup)," tandasnya.

Seperti diketahui, Lutung Merah (Presbitys Rubicunda) ini menjadi satu di antara ratusan satwa yang dilindungi dengan jumlah status populasi critically endangered (kritis).

Keberadaan populasi lutung merah di alam liar semakin terancam akibat ulah manusia seperti pembukaan lahan berskala besar, kebakaran hutan, perburuan dan terutama perdagangan satwa liar.

Dalam Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka.

Dalam pasal 40 ayat (2) juga mengatur bahwa jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Lutung Merah Langka Diamankan BKSDA, Ditemukan dalam Keadaan Sakit dan Dehidrasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini