News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

e-Tilang Mulai Diberlakukan di Solo Sehari Sebelum Valentine

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi e-Tilang

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas bakal diterapkan oleh Satlantas Polresta Solo, mulai Rabu (13/2/2019) mendatang.

Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i mengatakan, kebijakan e-Tilang tersebut agar pengendara semakin menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalanan.

 Adapun di Jateng lanjut dia, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang yang sebelumnya telah menerapkan sistem tilang elektronik itu.

"Kami beberapa hari ini terus menyosialisasikan, jadi mulai diterapkan Rabu, 13 Februari 2019," kata dia saat memberikan keterangan pers, Sabtu (9/2/2019).

Baca: Ditlantas Polda Metro Akan Perluas Penerapan E-Tilang Sampai Depok dan Bekasi

Satlantas Polresta Solo, menurut Suryo, meminta masyarakat untuk mempersiapkan berbagai hal sebelum mengendarai kendaraan di jalanan.

Di antaranya kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), helm standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, memahami lampu merah jangan sampai menerobos hingga rambu lalu lintas lain.

"Pasti akan terekam oleh pengintai atau CCTV di lampu merah,"

Dia menambahkan, Satlantas Polresta Solo memiliki kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik jalanan di lima kecamatan.

"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," tuturnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol).

"Yang kemudian aurat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini