News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sagung Mas Bersyukur Presiden Jokowi Cabut Remisi Terpidana Pembunuh Suaminya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri (alm) AA Prabangsa, AA Sagung Mas Prihatini (kanan), memberi keterangan kepada awak media di Denpasar, Minggu (10/2/2019). Sagung Mas bersyukur remisi Susrama dicabut. TRIBUN BALI/RINO GALE

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Istri wartawan Jawa Pos Radar Bali (alm) AA Narendra Prabangsa, AA Sagung Mas Prihatini, bersyukur remisi pembunuh suaminya, I Nyoman Susrama, akhirnya dicabut Presiden Jokowi.

Sagung Mas menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan pers yang peduli dan terus berjuang atas kasus ini.

"Saya tahu kabar remisi dicabut itu awalnya dari berita online. Sempat kaget dan bersyukur, yang pasti itu berkat Tuhan, bahwa remisi itu telah dicabut," ujarnya kepada awak media, Minggu (10/2/2019).

Ia mengaku punya feeling sangat kuat remisi itu dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini berdasarkan perjuangan yang dilakukan rekan-rekan pers dari berbagai daerah.

"Feeling saya harus dicabut, karena mengingat perjuangan teman-teman 10 tahun lalu untuk mengungkap kasus ini penuh perjuangan sekali," ungkap ibu dua anak ini.

Baca: Ini Dia Lirik Lagu dan Video Klip 80 Juta Cuma 5 Menit Saja Ala Nella Kharisma

"Sekali lagi saya sangat berterimakasih atas perhatian temen-teman yang berjuang hingga remisi ini dicabut. Tidak bisa berkata bagaimana cara berterimkasih. Saya merasa sangat terharu, bahagia, ternyata saya tidak sendiri untuk berjuang," kata Sagung Mas.

"Seorang istri dan ibu merasa pahit untuk menghadapinya. Sangat berharap kejadian ini jangan berulang, karena trauma dengan kejadian seorang suami yang dibunuh sangat keji. Saya akan terus berdoa agar tetap dicabut," imbuh wanita yang kini bekerja di PMI Badung ini.

Kajian Profiling
Sementara itu, pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada 115 narapidana seumur hidup, termasuk Susrama, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 29/2018 dinilai masih menyisakan tanya.

Terutama, jika dilihat dari segi prosedur dan ketentuan hukum yang masih dinilai ambigu.

Dosen Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, memberi saran kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM untuk merevisi (meninjau ulang) kembali aturan tersebut.

Menurut dia, secara hukum terbitnya Keppres tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keppres No 29/2018 mengacu pada Keppres No 174/1999 Pasal 9 mengatur pemberian remisi perubahan dari yang status semula terpidana seumur hidup bisa diubah menjadi terpidana sementara.

"Nah, biang kerok permasalahannya disini, di Keppres 174/1999 sebagai landasan hukumnya. Konsep perubahan status pidana itu sudah masuk grasi. Grasi juga sudah diatur dalam UU No 22/2002," ungkapnya ditemui Tribun Bali, Minggu (10/2/2019).

Selain itu, dalam syarat remisi perubahan di Keppres 174 ini juga tidak memuat syarat ketat dan jelas.

Disebutkan bahwa "Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun."

Dalam pasal tersebut, kata dia, tidak ada ruang untuk melakukan kajian profiling narapidana yang akan mendapatkan remisi.

Semua dipukul rata tanpa meninjau kembali aspek dan dampak lain secara sosiologis misalnya.

"Seperti halnya rencana remisi pada Abu Bakar Baasyir dan Susrama ini. Harusnya kan ada kajian profiling dulu. Ditinjau kasus apa, putusan pengadilan, mekanisme pengajuannya," paparnya.

"Dalam pemberian grasi saja harus melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung. Kalau lewat Keppres ini tidak ada pertimbangan apapun yang jelas. Lagi pula, soal remisi itu cukup kewenangan pada Menteri. Kalau Presiden itu ya wewenangnya soal grasi, amnesti dan abolisi," kata dia.

Sebab itu, revisi terhadap Keppres 174/1999 perlu segera dibahas karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Lebih baik lagi kalau dihapus saja, menghindari problem yang sama di kemudian hari," katanya.

Di lain sisi, Susrama dalam hal ini sebenarnya juga bisa menggugat balik keputusan pembatalan remisi Presiden ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam hal ini bisa saja Susrama menggugat balik. Cuma memang harus punya kajian tertentu dan absah," tandasnya. (rin/azm)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bersyukur Remisi Susrama Dicabut, Istri Prabangsa: Feeling Saya Kuat Harus Dicabut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini