News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua WNA Selundupkan Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar ke Bali, Barang Bukti 1 Kg Sabu Ditelan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPPBC TMP Ngurah Rai merilis temuan dan penindakan kasus Narkotika dengan tersangka WNA Tanzania dan USA. Barang bukti methamphetamine dan marijuana. Rilis ini digelar di lantai 3 aula TMP Ngurah Rai, Selasa (12/2/2019). TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN

Pihaknya masih mendalami kasus ini dimana penerima barang sabu yang dibawa oleh pelaku ARA (42) masih dalam penyelidikan.

"Kita masih dalami dan lakukan penyelidikan mengenai penerima barang dan akan dijual di wilayah mana saja di Bali," ucapnya.

Penindakan selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2019 dilakukan terhadap sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA," tutur Untung Basuki.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka, pada bagian dalamnya terdapat dua bungkusan tissue berwarna putih.

Baca: Jasad Dipastikan Ebit, Pelaku Pembunuh Istri Setelah Ditemukan KTP dan Foto Anaknya di Dalam Dompet

Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja.

Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram.

Melalui upaya control delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime), penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan.

RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A, yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA.

Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan Husein Ashadi Bahri WNA asal Amerika yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.

Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai dan Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menyampaikan Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HAB (60), pria berwarganegara Amerika Serikat di wilayah Denpasar.

Barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti.

Selain mengamankan barang bukti keyboard dan dua paket ganja, petugas juga mengamankan satu paket alat shisa beserta buah-buahan seperti buah manggis dan apel.

Sedianya alat shisa bersama buah tersebut akan digunakan untuk menikmati ganja untuk di konsumsi pribadi oleh HAB (60).

"Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam, namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin," ungkap Husni.

Husni mengapresiasi seluruh jajaran petugas Bea Cukai dan juga instansi terkait seperti Polresta Denpasar dan Satgas CTOC yang telah melakukan sinergi dengan baik sehingga berhasil mengagalkan upaya-upaya penyelundupan narkotika ini.

"Ke depannya, diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari dmpak negatif penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka ARA dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yang sama yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Sedangkan tersangka HAB dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 2 WNA Selundupkan Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar ke Bali, Tersangka Menelan Sabu Seberat 1 Kg

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini