TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebuah video yang tersebar di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melarang seorang wanita menggunakan pose dua jari saat berfoto dengannya.
Perempuan berambut panjang tersebut menuruti Edy dengan mengganti gaya menunjukkan jempol.
Namun, lagi-lagi Edy melarang.
Edy dengan gesturnya mencontohkan pose yang diinginkannya yaitu mengepalkan tangan di dada.
Hal itu menjadi viral dan diperbincangkan di media sosial.
Dari penelurusan Kompas.com, video itu diambil saat sesi foto dalam kegiatan pameran "Satu Abad Surat Kabar Sumatera Utara" yang digelar di lobi kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Sumut, Minggu (8/2/2019).
Menanggapi videonya yang viral, Edy mengaku lupa warga mana yang sempat dia larang untuk berfoto menggunakan simbol jari.
"Yang mana, saya tak tahu, tak ingat saya karena banyak benar yang ganti jari."
"Pastinya tak boleh pakai-pakai jari, yang boleh itu begini (mengepalkan tangan)," kata Edy saat ditemui wartawan usai bersilaturahmi dengan organisasi masyarakat di Aula Raja Inal Siregar, Selasa (12/2/2019).
Staf Biro Humas dan Keprotokolan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Parada Siregar mengatakan, hal itu dilakukan Edy sebagai bentuk netralitas.
"Bapak Gubernur mengganti jari dengan kepalan tangan, maksudnya sebagai tanda perjuangan dan netralitas di situasi politik saat ini," ucap Parada. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Video Edy Rahmayadi Larang Warga Berfoto dengan Pose Dua Jari, Ini Penjelasannya