TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap Yanuar Febrianto (25), warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Yanuar merupakan pelaku penipuan mobil dengan korban Rizqi Mahendra (31), warga Kota Surabaya.
Yanuar membawa kabur dua unit mobil milik Rizqi. Yaitu, Honda CRV dan Nissan Grand Livina.
Polisi sudah menyita satu unit Nissan Grand Livina yang dibawa kabur pelaku.
Selain Rizqi, juga ada satu korban lain yang melapor ke polisi terkait aksi penipuan Yanuar. Total ada dua korban penipuan Yanuar yang sudah melapor ke polisi.
"Sekarang pelaku sudah kami tahan di Polres Blitar Kota," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (12/2/2019).
AKP Heri mengatakan sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah melayangkan surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali ke Yanuar.
Tetapi, Yanuar tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi.
Selanjutnya, polisi meningkatkan status Yanuar dari saksi menjadi tersangka.
Polisi juga mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap Yanuar.