Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan ternyata tercatat atas nama anaknya.
Hal itu diungkapkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (11/2/2019).
Selain politikus Lampung M Alzier Dianis Thabranie, ada pula dosen hingga petani yang turut dipanggil menjadi saksi, khususnya terkait pembelian sejumlah aset milik Zainudin Hasan di Lampung Selatan.
Kepada ketua majelis hakim Mien Trisnawaty, Alzier mengaku telah menjual beberapa aset berupa tanah di Lampung Selatan.
"Iya, saya jual melalui Agus BN. Kalau sama Zainudin pernah ketemu, tapi masalah lain," ungkap Alzier dalam keterangannya.
Baca: Soal Puisi Doa Yang Ditukar, Fadli Zon Tolak Minta Maaf
Alzier mengatakan, saat itu ia membutuhkan uang, sehingga harus menjual beberapa asetnya berupa tanah.
"Terus Agus ini datang. 'Ada tanah dijual gak?' kata dia. Kebetulan tanah di Kalianda mau saya jual," ucap eks ketua DPD I Partai Golkar Lampung ini.
Alzier mengatakan, ada enam surat tanah yang dijual melalui Agus BN.
"Yang beli Agus, dan saya gak banyak tanya buat siapa. Yang penting dibayar sudah. Dia juga gak pernah ngomong. Dia hanya ngomong, 'Bang, harga ini sudah putus ya,'," kata Alzier.
Alzier menuturkan, enam sertifikat tanah tersebut kemudian dibalik nama melalui dua notaris.
"Lima surat di Rudi Hartono dan satu di Edi Hariyadi," kata dia.
Baca: Fitri Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat, Pelakunya Ditangkap Dini Hari Tadi
Alzier mengaku baru tahu jika enam aset tanah miliknya dibeli oleh Zainudin Hasan setelah diselidiki oleh KPK.
"Setelah saya buka fotokopi sertifikat itu (namanya), siapalah anaknya Pak Zainudin atau siapa itu, gak tahu. Tapi, itu pas (diperiksa) dari KPK," tandasnya.