Sugiono kemudian menyampaikan pesanan itu ke Hadi agar diracikkan.
Setelah selesai diracik, Sugiono mengantarkan miras racikan ini kepada Samsul.
Oleh Samsul, miras ini kemudian diserahkan ke dua tersangka lainnya, Arik Setiawan (33) dan Rudi Sukamto (29), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
"Oleh dua orang ini miras dari Samsul kemudian dioplos lagi dengan Coca Cola dan Green Sands," tambah Didit.
Oleh Arik dan Rudi, miras yang sudah dioplos ini kemudian dibagikan para korban, pada Jumat (8/2/2019) malam.
Setelah mengonsumsi miras ini sejumlah korban meninggal dunia.
Mereka adalah Novian (30) alias Ovi, Endro (34) dan Hariyadi (45), namun versi warga, ada satu korban meninggal yang tidak dilaporkan, yaitu Kasim.
Sedangkan sejumlah korban dirawat karena mengalami gangguan penglihatan.