Laporan Wartawan Banjarmasin Post Fadly Setia Rahman
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Lakukan pencabulan, lelaki berinisial HU (55) ini ke balik jeruji besi.
Ia ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polsek Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (11/2/2019) sore lalu.
Dijumpai di Mapolsek Basarang, Rabu (13/2/2019) siang, pelaku nampak tertunduk dengan tangan terborgol dan wajah ditutup masker saat digelar Press Release pengungkapan kasus tersebut yang disampaikan langsung oleh Kapolsek Basarang Iptu Supriadi.
Tindak pencabulan anak di bawah umur ini diketahui dilakukan pelaku pada Oktober 2017 lalu namun baru dilaporkan pihak keluarga korban, Senin (11/2/2019), ke Polsek Basarang.
Ini lantaran pihak keluarga korban baru mengetahui adanya tindak tidak senonoh yang dilakukan pelaku tersebut.
Diketahui pula, tindak pencabulan anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 7, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Korbannya adalah anak asuhan di Kelompok Kesenian Kuda Lumping yang dipimpin atau diketuai oleh pelaku.
Korban yang melapor ada tiga orang, diantaranya I, S dan A, remaja perempuan berusia 16 tahun.
"Namun berdasarkan pendalaman pemeriksaan kami, korbannya baru dua orang yakni I dan S, remaja perempuan berusia 16 tahun, sedangkan A masih saksi," jelas Kapolsek Basarang Iptu Supriadi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.M
Modus yang digunakan pelaku adalah korban dibujuk rayu dijanjikan akan diberikan sebuah ritual, yang membuat mereka memiliki suara bagus, dan banyak dapat saweran saat tampil di acara pentas kuda lumping," tambah Kapolsek.
Dipaparkan pula hasil pengakuan para korban terkait bagaimana pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Korban I, diajak ke kamar mandi, lalu saat di kamar mandi dicium oleh pelaku. Lalu berdasarkan pengakuan dari korban, dipaksa mengisap alat vital pelaku. Namun pengakuan dari pelaku tidak ada paksaan. Tapi yang jelas perbuatan cabulnya sudah terjadi," paparnya.
Selanjutnya untuk korban inisial S, juga dijanjikan dan diimingi hal serupa oleh pelaku sebelum perbuatan cabul dilancarkan.
"Korban S, diajak pelaku ke belakang rumah, saat di belakang dicium dibibir dan diraba di bagian dada. Korban lalu disuruh duduk dan disuruh mengisap kemaluan pelaku, namun ditolak korban yang langsung meninggalkan pelaku," paparnya kembali.
Dijelaskan Kapolsek, perbuatan itu terjadi diperkirakan pada Oktober 2017 lalu.
Namun baru dilaporkan awal pekan tadi mengingat kondisi korban yang takut dan malu.
"Inipun juga baru diketahui karena ada omongan korban berinisial I dan temannya A (saksi), seperti ada rahasia. Dicurigai ibu kandung I dan setelah didesak ibu kandungnya, anaknya mengakui pernah dicabuli pelaku saat mengikuti kegiatan latihan kesenian Kuda Lumping di rumah pelaku," tandasnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan juga ada korban lainnya, Kapolsek mengungkapkan akan terus didalami.
Namun yang jelas baru dua yang bisa dikatakan korban berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)