"Mereka ada kesepakatan (antara pemijat dengan tamunya),” ujar Ruth.
Dalam proses pemeriksaan, barulah diketahui layanan pijat plus-plus itu didalangi oleh pria yang akrap disapa Indra itu.
Saat itu pula, penyidik langsung menetapkan Indra sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan Indra, ia mengiming-imingi gaji senilai Rp1 juta per bulannya, sudah termasuk transportasi dan makan.
Indra juga menjanjikan insentif sekitar 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamunya.
Ruth menambahkan, pengelola tempat itu tak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ruth menjelaskan, usaha yang dilakoni Indra baru berusia 30 hari. Selain itu, enam terapisnya juga tak mengantongi sertifikat keahlian memijat.
Saat ini, enam terapis yang merupakan warga kota pahlawan itu berstatus saksi. (Praditya Fauzie)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Grebek Panti Pijat Plus-plus di Kompleks Apartemen Metropolis Surabaya,