News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Valentine

Razia Malam Valentine, Satpol PP Kota Kediri Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Hotel

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Petugas Satpol PP menemukan 4 pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar hotel wilayah Kota Kediri saat dilakukan razia malam Valentine Day, Rabu (13/2/2019) malam.

Pasangan ini diangkut petugas ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan, Rabu (13/2/2019) malam.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan dalam upaya pencegahan tindak asusila pada malam Valentine Day.

"Giat operasi ini melibatkan sekitar 35 anggota. Sasaran tiga hotel yang ada di Kota Kediri," jelas Nur Khamid kepada tribunjatim, Kamis (14/2/2019).

Baca: Kanker Darah Terbilang Agresif, Agus Yudhoyono: Kondisi Bu Ani Menurun Cukup Cepat

Sementara hotel yang menjadi sasaran pertama Hotel Sentral Jalan Letjen Sutoyo milik Yulius warga Malang dikelola oleh Sunaryo Wibowo.

Petugas menemukan 2 pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar hotel.

Baca: Pengakuan Terdakwa Kasus Perizinan Meikarta: Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Minta Uang Rp 3,5 M

Pada kesempatan yang sama petugas Satpol PP juga memberikan pembinaan dan pengarahan kepada karyawan Hotel Sentral karena telah menerima tamu hotel tanpa dilengkapi identitas.

Sementara dari hasil pengecekan izin sudah ada dari BPM Kota Kediri.

Namun untuk SIUP-TDP sudah habis masa berlakunya.

"Petugas akan memberikan surat peringatan untuk segera mengurus perpanjangan SIUP-TDP," jelasnya.

Razia juga dilakukan di Hotel Pondok Indah Jalan Raden Patah, Kota Kediri.

Baca: Terobos Iring-iringan Mobil Jokowi, Istri Pendemo: Kami di Sini Kelaparan

Di hotel milik Sugiyanto warga Blitar, petugas mengamankan 2 pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar hotel.

Sementara dari hasil pengecekan perizinan pengelolanya hanya dapat menunjukan IMB. Karyawan hotel belum dapat menunjukkan SIUP-TDP.

"Kami akan memberikan surat peringatan," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini