TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Satu di antara korban penipuan bermodus penggandaan uang melalui rekening gaib di Kabupaten Tegal mengalami nasib miris hingga jatuh miskin.
Pasalnya, korban yang merupakan warga Desa Pener, Kecamatan Pangkah itu kini harus rela tidur di bak truk karena tidak lagi memiliki tempat tinggal.
Berdasarkan hasil penyidikan tim Unit Reskrim Polsek Adiwerna, korban tersebut bersama istri dan dua anaknya tinggal di bak truk, samping terowongan tol, Kecamatan Adiwerna, Jalur Dua Tegal - Slawi.
Kanit Reskrim Polsek Adiwerna Aiptu Ardiyanto SH mengungkapkan, sejauh ini, tujuh warga di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal menjadi korban penipuan rekening ghoib yang dilakukan oleh Kholis (38), warga Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang.
Saking lihainya, kata Ardiyanto, pria lulusan SD itu dalam melancarkan aksi tipu-tipu, salah satu korban sampai rela menjual seluruh harta bendanya.
"Yang Kabupaten Tegal tiga orang warga Kecamatan Adiwerna dan dua warga Kecamatan Pangkah. Para korban ini bapak-bapak semua. Kemudian, ada juga yang dari Kota Tegal," ungkap Aiptu Ardiyanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/2/2019).
Ardiyanto juga mengungkapkan bahwa korban yang mengalami nasib miris itu menyetorkan uang kepada tersangka hingga mencapai Rp 225 juta.
Menurut dia, korban itu tergiur dan percaya dengan janji tersangka bisa mencairkan uang dari rekening gaib.
Kini nasibnya, korban yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut material dan mengontrak rumah di Desa Pesalakan Kecamatan Adiwerna tersebut jatuh miskin karena seluruh harta miliknya sudah dijual demi bisa menyetorkan uang kepada tersangka.
"Korban ini yang setor paling banyak, sampai Rp 225 juta. Uangnya dari hasil jual tanah dan jual rumah. Sekarang sudah tidak punya apa-apa. Sudah tidak bisa ngontrak rumah karena tak ada duit. Tidurnya di truk," ungkapnya.
Menurut Ardiyanto, korban mengetahui tersangka bisa menggandakan uang dari seseorang yang mempromosikan kemampuan tersangka.
Setelah mendatangi rumah tersangka, korban kemudian menyetorkan uang kepada rekening istri tersangka secara bertahap sejak 2017 hingga 2018.
Baca: Sang Istri Tak Berhenti Menangis di Depan Peti Jenazah Bripka Kristian: Papi Kok Secepat Itu?
Begitu uang sudah disetorkan, korban diajak tersangka melakukan ritual ke sejumlah tempat keramat.
Tersangka menjanjikan uang yang disetorkan akan berlipat ganda saat enam bulan setelah melakukan ritual di tempat keramat.
Namun uang gaib berjumlah ratusan miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka itu ternyata tak pernah diterima, sehingga akhirnya korban sadar sudah ditipu dan melaporkan tersangka ke Polsek Adiwerna.
"Dari total uang yang sudah disetorkan para korban, tersangka menjanjikan bisa bertambah menjadi Rp 210 miliar," imbuh Ardiyanto.
Modus Penggandaan Uang
Sebelumnya diberitakan, Kholis (39), warga Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ditangkap Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau uang gaib.
Para korbannya diperdaya tersangka dengan dijanjikan bisa mendapat uang banyak secara cepat dan mudah.
Janji itu pun membuat para korban mau menyetorkan uang dengan jumlah antara Rp 80 juta hingga Rp 225 juta.
Total uang korban yang dibawa kabur mencapai Rp 654 juta.
Tersangka penipuan penggandaan uang bernama Kholis (38, sebelumnya disebut Rokhim) yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Adiwerna beberapa waktu lalu itu ternyata memiliki banyak modus dalam melakukan penipuan.
Selain menawarkan rekening uang gaib, Kholis pun telah melakukan beberapa penipuan lainnya yakni dengan menjanjikan seorang agar bisa masuk sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN).
Kepada Tribunjateng.com, Kholis mengaku menjamin korbannya bisa masuk anggota BIN dengan tarif Rp 5 juta.
Baca: Ahok dan Puput Nastiti Devi Tertangkap Kamera Habiskan Waktu di Bali
"Ya, itu dulu. Saya menawarkan masuk BIN di Pemalang. Untuk penipuan rekening gaib, saya mencari korban ke Kabupaten Tegal," kata Kholis tertunduk saat di Mapolres Tegal, Rabu (13/2/2019).
Tak sampai di situ, Kholis pun kerap mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meyakinkan para korbannya.
Tidak tanggung-tanggung, dia bahkan mengaku sebagai anggota penyidik dan juga Kyai Pintar yang dapat menggandakan uang lewat rekening.
"Saya jadi tukang menipu dari tahun 2016. Selama ini, sudah dapat sampai 600 juta lebih. Saya pakai buat beli 3 unit motor dan untuk istri-istri saya. Saya punya tiga istri," ucap Kholis masih menunduk.
Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, dari penyidikannya sejauh ini, setidaknya sudah ada tujuh korban yang tertipu oleh modus tersangka.
Total kerugian dari tujuh korban yang sudah melapor mencapai Rp 654 juta.
Tersangka yang merupakan warga Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang itu ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal pada Minggu (10/2/2019).
Kholis ternyata ditangkap saat berada di rumah istri ketiganya, Desa Mendelem Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Bambang mengaku bahwa tersangka memiliki banyak cara untuk menipu korbanya.
Tak hanya mengaku menjadi polisi dan kiai, kata Bambang, tersangka pun memasang foto profil WA layaknya sebagai Perwira Jenderal polisi berbintang.
"Ke penyidik kami, tersangka pun pernah mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek di Pemalang," kata AKP Bambang kepada Tribunjateng.com.
Untuk modus penggandaan uang, Bambang menuturkan bahwa tersangka sering berada di tempat ziarah makam, utamanya di Gunung Mendelem, Kabupaten Pemalang.
Menurut dia, peziarah di gunung tersebut kerap dimintai mahar untuk penggandaan uang melalui rekening gaib.
"Mengapa tersangka bisa dipercaya sebagai orang "pintar"?, karena ada temennya yang mempromosikan kemampuan tersangka sehingga korban bisa terperdaya. Parahnya, para korbannya pun ikut mempromosikan kemampuan tersangka yang bisa menggandakan uang," papar Kasatreskrim.
Biasanya, kata Bambang, tersangka akan menarik mahar sebesar Rp 15 juta kepada korban dengan menjanjikan dikembalikan berlipat ganda sebesar Rp 300 juta lewat rekening gaib.
"Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun," sambungnya. (TRIBUN JATENG/GUM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setor Uang Rp 225 Juta ke Rekening Gaib, Nasib Keluarga Asal Tegal Ini Berakhir di Bak Truk