News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berulangkali Disetubuhi tapi Enggan Menikahi Pacar, Rudi Saputra Diadukan ke Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi

TRIBUNNEWS.COM, BARARAI - Diduga beberapa kali disetubuhi sang pacar Rudi Sapura (27), perempuan yang masih di bawah umur berinisial  M (15) warga Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan melaporkan perbuatan Rudi ke Polres Hulu Sungai Tengah.

Rudi merupakan warga Desa Pandanu RT 04 RW 02 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Rudi dilaporkan oleh M karena tidak kunjung dinikahi setelah beberapa kali berhubungan badan, M akhirnya membeberkan perlakuan Rudi.

Kepada polisi M membeberkan kejadian awal disetubuhi Rudi bermula  saat ia bersama temannya bertandang ke Pasar Barabai pada November 2018 lalu.

Saat ia ke Pasar Barabai, Rudi menjemputnya kemudian membawa M ke rumah Rudi di Pudak Desa Pandanu Kecamatan Haruyan.

Rudi bersama korban melakukan hubungan badan pertama kali.

Usai berhubungan badan, M diantar oleh Rudi menemui teman M.

Tak hanya di situ, keesokan harinya, M dan temannya diajak Rudi ke Desa Sungkai Kabupaten Banjar untuk dipekerjakan sebagai penunggu warung malam.

Di warung tersebut, M dan Rudi tinggal bersama dan berhubungan badan beberapa kali di sana.

Perbuatan itu juga dilakukan Rudi di rumah orangtuanya di Desa Waringin Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Merasa cuma menjadi korban pelampiasan birahi Rudi dan tidak ada niat pelaku untuk memperistri, akhirnya M menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, orangtua korban melaporkan pelaku dan menuntut pelaku dengan hukum yang berlaku.

Rudi akhirnya di tangkap Unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah di rumah orangtuanya di Desa Waringin Kecamatan Labuan Amas Selatan pada Jumat (15/2/2019) pukul 22.00 Wita lalu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, pada Minggu (17/2/2019) membeberkan, jika pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undanf U RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini