News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Hasil Pencurian Ponsel Digunakan Taufik Gani untuk Berfoya-foya dengan Pasangan Sesama Jenis

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufik R Gani Ternyata Punya Kebiasaan Pamer, Uang Hasil Curian Ditukar ke Pecahan Rp 50 Ribu

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Katimsus Jatanras Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengungkapkan saat memiliki uang banyak, Taufik R Gani menggunakannya untuk berfoya dengan pasangan homonya di Bali dan Jakarta.

"Bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook dan dipakai berfoya-foya ke Bali dan Jakarta bersama pasangan homonya," ujar AKP Sugeng Wahyudi Santoso.

Dijelaskan AKP Sugeng, usai mencuri 27 handphone merek Iphone S seri terbaru dan empat unit notebook di Jalan Ahmad Yani nomor 80 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, uang hasil penjualan barang curat tersebut lalu ditukar ke money changer.

"‎Dari hasil penyelidikan, tersangka punya keinginan ketika punya uang banyak ditukar ke money changer bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook," tandasnya.

Taufik R Gani, warga Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali ditangkap polisi.

Diberitakan sebelumnya, Taufik R Gani, residivis kasus pornografi Oktober tahun 2016 di Manado dan kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2017 dan Agustus 2018, kembali berurusan dengan kepolisian.

Kali ini pria berusia 23 tahun diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca: Menelusuri Jejak Makam Tokoh Legenda Sitti Nurbaya yang Tersembunyi di Balik Batu Karang Raksasa

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (18/02/2019).

‎Tersangka diamankan gabungan Buser Polrestabes Medan dan Timsus Jatanras Polda Sulut berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

Tersangka dilaporkan karena melakukan tindak pidana curat 27 Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook dengan total kerugian Rp 500 juta.

Tersangka beraksi di wilayah jalan Ahmad Yani No 8 Medan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Hasil curian itu oleh tersangka yang sudah tidak asing lagi di media sosial Manado, dijual kepada para penadah yang ada di wilayah Malang Jawa Timur‎ senilai Rp 150 juta dipakai untuk foya-foya.

‎Tersangka sempat digelandang ke Polda Jawa Timur, untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Barang curiannya Handphone Iphone S seri terbaru harganya Rp 25 juta per satu unit," tambahnya.

Pihaknya juga sempat mengamankan pasangan homo tersangka, namun karena tidak ada kaitannya sudah dilepas.‎

Atas perbuatannya residivis ini bakal diherat dengan KUHP pasal 363.

Buser Polrestabes Medan, bersama tersangka yang sudah ke Malang pergi mengambil barang bukti 27 handphone dan notebook yang hanya tersisa 2 unit, sempat dibawah tersangka ke Manado.

"Informasi terakhir, Minggu (17/02/2019) kemarin tersangka oleh tim Buser Polrestabes Medan sudah tiba di Medan," tandasnya.‎

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Bukan Ditabung, Uang Banyak yang Dipamerkan Taufik untuk Foya-foya dengan Pasangan Homo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini