News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kades Hamilli Janda, Warga Segel Kantor Desa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga segel kantor Desa Sekar Mengkuang buntut dari tindak asusila Rio Kepala Desa yang hamili Janda

Laporan Wartawan Tribun Jambi Mareza


TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - 
Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Rio (Kepala Desa) Sekar Mengkuang masih berbuntut panjang.

Ratusan warga Dusun Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Mengkuang, melancarkan aksi dan menyegel Kantor Rio Dusun Sekar Mengkuang, Rabu (20/2/2019).

Informasi yang Tribunjambi.com peroleh, warga mulai memadati kantor desa sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka tergabung dari tokoh masyarakat dan pemuda setempat dan memulai aksi dari titik kumpul di Polsek Limbur Lubuk Mengkuang dan terus ke kantor rio.

Aksi itu menuntut agar datuk rio Dusun Sekar Mengkuang melepaskan jabatannya.

Menurut satu di antara peserta aksi yang enggan disebutkan namanya, penyegelan itu dilakukan akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo yang belum menonaktifkan rio setempat.

“Kita sudah melakukan mediasi kepada Pemerintah Daerah yakni melalui Bupati Bungo dan DPRD Bungo, namun sampai saat ini belum ada hasil. Makanya, kita lakukan unjuk rasa dan penyegelan,” katanya.

Selain penyegelan, peserta aksi berencana untuk melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas PMD dan di depan Kantor Bupati dalam waktu dekat.

Baca: Janda 2 Anak Penghuni Rumah Gedek di Sukoharjo akan Terima 3 Jenis Bantuan dari Pemerintah

Hal itu mereka lakukan karena hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai status pencabutan jabatan terhadap Rio Dusun Sekar Mengkuang.

"Insya Allah, pada hari Senin (25/2/2019) besok, masyarakat akan mengadakan unjuk rasa atau demo besar-besaran di kantor PMD dan Kantor Bupati Bungo," ujar satu di antara tokoh pemuda Dusun Sekar Mengkuang.

Untuk diketahui, Kepala Desa atau Rio Desa Sekar Mengkuang, SI diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang janda, E (31) hingga hamil.

Menurut penuturan warga janda tersebut hamil diduga karena hubungan gelap dengan Kepala Desa.

Belum lama ini, Komisi I DPRD Bungo bersama dinas PMD, BPD, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Dusun Sekar Mengkuang juga telah melakukan pertemuan di gedung Banmus DPRD Bungo, Senin (11/2/2019).

Dari hasil pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bungo, Almahfuz itu, setidaknya ditarik kesimpulan, pihak terkait harus segera melengkapi berkas administrasi pengunduran diri datuk rio dan tetap pada prosedural yang berlaku.

Dibahas di DPRD

Komisi I DPRD Kabupaten Bungo menggelar pertemuan bersama BPD, pemangku adat, dan pemuda Dusun Sekar Mengkuang, Senin (11/2/2019).

Pertemuan itu membahas klarifikasi tentang dugaan tindak asusila yang dilakukan rio Dusun Sekar Mengkuang, SI terhadap seorang janda berinisial E.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Bungo, Almahfuz, pertemuan tersebut berlangsung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bungo.

"Adapun kesimpulan yang dapat saya sampaikan hari ini, yang pertama segera ditindaklanjuti kelengkapan berkas administrasi soal pengunduran diri dari rio Dusun Sekar Mengkuang. Kedua, kembali pada prosedural di DPRD," katanya.

"Dengan melengkapi, pertama, surat pengaduan ke DPRD, sebagai dasar untuk menindaklanjuti kasus ini. Kedua, surat keputusan BPD tentang pmberhentian rio, sekaligus usulan untuk Pjs (pejabat sementara) rio," lanjut Almahfuz.

Setelah lengkap, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk membuat keputusan akhir. Keputusan itu terkait apa yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus ini.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bungo, Marwilisman AR mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu surat keputusan dari BPD. Namun, lebih dari itu, pihaknya justru lebih mengharapkan pencegahan, agar kejadian serupa tidak terjadi ke depannya.

"Kita menginginkan bagaimana cara menangkal ke depannya. Sebagaimana yang disebutkan, satu bulan setelah pemberithuan dari camat, harus diberhentikan," katanya.

Disampaikannya dalam forum itu, rio yang bersangkutan diberhentikan sejak tanggal 6 Februari 2019 sehinggakeputusan itu harus bulat sebelum tanggal 6 Maret 2019.

Anggota BPD Dusun Sekar Mengkuang, M Thahir menambahkan, SI memang telah mengajukan surat pengunduran diri.

Namun, pengunduran itu ditarik kembali dengan adanya surat tandingan.

"Rio yang bersangkutan, sudah mengundurkan diri. Tapi ditarik kembali. Alasannya, adanya surat tandingan yang dibuat oleh rio itu," bebernya.

Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan rapat. Kata dia, pihaknya akan segera melengkapi kelengkapan yang diminta sebagaimana yang disebutkan dalam kesimpulan rapat.

Diketahui, selain ketua dan anggota komisi I DPRD Kabupaten Bungo, pertemuan juga dihadiri anggota dewan Dapil III, camat, serta pemuda desa.

Kasus ini mencuat ketika didapati pengaduan yang disampaikan E, mengenai perlakuan SI, sehingga dia hamil. Informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, SI telah sempat menyampaikan surat pengunduran diri.

Namun pengunduran itu ditarik kembali dengan dalih surat tandingan.

Surat itu ditandatangani E dan diketahui datuk rio dan imam masjid.

Dalam surat tandingan itu disebutkan, keduanya telah melakukan pernikahan secara siri pada September 2018 lalu di Sarolangun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini