TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Kemenag Probolinggo, Khoiron Rosyadi (48) warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo dijebloskan bui, Rabu (20/2/2019) pagi.
Khorion ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuaan. Ia mengaku bisa memasukkan orang untuk menjadi PNS Kemenag Probolinggo.
Tapi, kenyataannya semuanya palsu. Ia tidak bisa memasukkan orang menjadi PNS Kemenag Probolinggo.
Padahal, banyak orang yang sudah menyetorkan uang kepada tersangka.
Terakhir, Syaifullah (37) warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Korban menyetorkan uang Rp 73 juta kepada tersangka.
"Tersangka menawarkan ke korban kalau bisa masukkan jadi PNS. Syaratnya, harus ada uang Rp 73 juta. Nah, karena butuh, korban mencarikan uang dan disetorkan," kata Kasat Reskrim AKP Riyanto.
Ia menjelaskan, hingga waktu yang ditentukan, korban dijanjikan akan bisa masuk ke kepegawaian Kemenag.
Tapi, kenyataannya, nama korban tidak masuk dalam daftar orang yang diterima sebagai PNS di Kemenag.
"Dari situ korban merasa ditipu dan melapor ke polisi. Setelah kami kembangkan, ternyata tersangka juga pernah melakukan kejahatan yang sama sebelumnya," tambah Kasat.
Kasat menerangkan, sudah ada dua korban yang membuat laporan ke polisi karena merasa dirugikan dan ditipu tersangka. Dua korban itu masing - masing sudah menyetorkan uang Rp 12,5 juta dan Rp 71 juta.
"Ini akan saya kembangkan lagi. Kami curiga tersangka tidak sekali dua kali melakukan penipuan dengan modus calo PNS ini."
"Bagi masyarakat Probolinggo jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan bisa menjamin diterima PNS. harus hati - hati," tutupnya.