TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pencuri uang senilai Rp 213 Juta di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah telah ditangkap anggota Reskrim Polsek Singosari, Malang, pada Senin (18/2/2019).
Dari hasil pencurian itu, polisi telah memperoleh beberapa bukti terutama terkait modus pelaku dalam melakukan pencurian.
Pelaku bernama Siska, mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.
Berikut ini sejumlah fakta pencurian yang terjadi di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah Kota Malang
1. Menyamar Seperti Santri Ponpes
Kanit Reskrim Polres Singosari, Iptu Supriyono mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke wilayah Pondok Islahiyah dengan menyamar seperti santri Ponpes.
Baca: Sebelum Sukses Jadi Pedangdut Top, Nassar Mengaku Sering Diberi Amplop Kosong Sebagai Upah Nyanyi
Kemudian pelaku memasuki ruangan kantor dan mencari kunci-kunci yang berada di laci lemari.
Setelah kunci-kunci lemari itu ditemukan, pelaku kemudian mencari salah satu kunci yang dipakai untuk membuka pintu lemari yang berisi uang tersebut.
Pelaku kemudian mendatangi ruangan penyimpanan uang tersebut lalu mengambilnya.
Setelah uang itu diambil, pelaku kabur dengan membawa uang itu beserta kunci lemari melalui halaman depan Ponpes
"Jadi pada saat pelaku melakukan aksi, keadaan Ponpes sepi lantaran para santri banyak yang sekolah. Melihat keadaan itu, pelaku langsung menggasak uang itu walaupun aksinya sempat terekam kamera CCTV," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian dari penghuni Ponpes, Supriyono menjelaskan bahwa saksi pada saat itu akan membuka laci lemari namun tidak menemukan kunci lemari tersebut.
Setelah dicari ke beberapa tempat tidak juga ditemukan, saksi kemudian melaporkan ke pengurus yayasan.
Setelah di cek, para pengurus Ponpes sepakat untuk menjebol pintu rak lemari yang berisikan uang Operasional Pondok Islahiyah itu.
Setelah pintu lemari itu dijebol, ternyata uang Operasional Pondok Islahiyah senilai Rp 213 Juta sudah tidak ada.
Lalu para pengurus melaporkan ke pengelola Yayasan Pondok Islahiyah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.
"Atas laporan tersebut, kami menurunkan anggota kami ke TKP untuk melihat dan menyelidiki keadaan di sana," ucapnya.
2. Sempat Kembalikan Uang
Pelaku pencurian di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah Singosari, Kabupaten Malang sempat mengembalikan uang senilai Rp 146 Juta melalui jalur ekspedisi.
Hal itu disampaikan oleh Gus Sani, pengasuh Ponpes Al Ishlahiyah Singosari saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).
"Kemarin, Senin (18/2/2019) tiba-tiba ada paketan datang ke sini. Setelah kami buka ternyata isinya uang dan sebuah surat permohonan maaf dari pelaku," ucap Gus Sani.
Baca: Lukai 4 Orang di Kota Marseille, Pria Berpisau Ditembak Mati Polisi
Pelaku merasa ketakutan perihal pemberitaan di media dan komentar pedas netizen di media sosial.
Atas dasar itulah pelaku mengembalikan uang tersebut walaupun tidak dikembalikan secara penuh.
"Uang yang dicuri itu senilai Rp 213 Juta dan bukan Rp 130 Juta setelah kami cek kembali. Saat kami tanya uang sisanya, pelaku mengaku telah memakai uang tersebut untuk keperluan dirinya sendiri," ujarnya.
3. Sering Beraksi di Ponpes
Pelaku mengaku sebelum melakukan aksinya di Ponpes Al Ishlahiyah sempat melakukan aksi di Ponpes Al Hikmah dan Al Fatah namun usahanya gagal di sana karena lebih dulu terpantau kamera CCTV.
"Jadi pelaku ini sudah sering melakukan aksi ke Ponpes-ponpes, barang bukti yang kami terima dari Polsek Singosari ada banyak atm, dan KTP yang dimiliki pelaku. Kini menurut info pelaku telah sampai di Polsek Singosari," papar Gus Sani, pengasuh Ponpes Al Ishlahiyah Singosari.
Sementara itu, Kapolsek Singosari, Kompol Untung tidak banyak memberikan informasi terkait kabar penangkapan pelaku.
Kompol Untung hanya membenarkan, bahwa pelaku telah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Singosari di Desa Soko, Kabupaten Tuban.
"Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk kasus ini. Ditunggu saja nanti kabar selanjutnya," tandasnya.
4 . Mencuri Karena Kebutuhan Ekonomi
Pelaku pencurian di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah Singosari, Kabupaten akhirnya memberikan pengakuan terkait alasan dirinya mencuri.
Pelaku bernama Siska (21) itu mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi.
Saat ditanya oleh rekan-rekan wartawan, pelaku tidak banyak memberikan jawaban dan hanya berdiri sembari menundukkan kepala.
"Saya mohon maaf, saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," ucap pelaku yang juga Mahasiswa di salah satu kampus negeri di Kota Malang
5. Uang Dipakai Belanja dan Berobat
Sementara itu, Iptu Supriyono, Kanit Reskrim Polsek Singosari menjelaskan bahwa uang hasil curian digunakan pelaku untuk berbelanja pakaian di tempat perbelanjaan dan untuk berobat di Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
"Katanya pelaku ini sakit. Setelah kami telusuri benar, hasil pencurian itu sebagian dibuat bayar ke RS UMM melalui nota yang kami temukan," ucapnya, Rabu (20/2/2019).
Dari hasil penelusuran, Polisi mengamankan barang bukti berupa baju, tas, uang senilai Rp 146 Juta, Sandal, Sepeda Motor Honda, HP Samsung A7 dan nota-nota pembelian beserta kartu ATM.
Pelaku juga sempat membuang beberapa baju dan tas di Jembatan Kaliketek, Bengawan Solo, Kabupaten Tuban untuk menghilangkan barang bukti.
"Jadi sebelum ditangkap, pelaku sempat mengirimkan uang hasil curian itu melalui pengiriman ekspedisi senilai Rp 146 Juta. Hal itu dilakukan karena pelaku merasa takut setelah melihat berita di medsos dan komentar netizen," paparnya.
6. Ditangkap di Tuban
Dari penyelidikan polisi, akhirnya pelaku tertangkap di Dusun Pulo, RT 03 RW 01 Desa Selogabus Kabupaten Tuban pada Senin (18/2/2019).
Pelaku ditangkap pada saat berada di dalam rumahnya.
"Pelaku kami tangkap di dalam rumahnya. Pada saat penangkapan kami hanya menemukan barang bukti berupa pakaian, tas dan sandal yang dibeli dari uang hasil curian tersebut. Sementara uangnya sendiri telah dikirim melalui jasa ekspedisi ke Malang dengan menggunakan nama dan alamat palsu, alasannya pelaku ini merasa ketakutan karena pemberitaan di media dan komentar netizen di medsos," tandas Kanit Reskrim Polres Singosari, Iptu Supriyono.
Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rifky Edgar)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Enam Fakta Cewek Tuban Curi Rp 213 Juta di Ponpes Al Ishlahiyah Malang, Gunakan Uang untuk Berobat