Tersangka pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora, diserahkan oleh polisi kepada Kejari Bekasi, Kamis (21/2/2019).
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Hari Simamora membunuh saudaranya sendiri satu keluarga di Bekasi hanya karena ingin menguasai sebagian harta korban.
Masih ingat kasus yang menghebohkan di Bekasi.
Satu keluarga di Bekasi dibunuh secara sadis.
Tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi ternyata orang yang pernah ditolong oleh keluarga tersebut.
Baca: Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis Anak Punk di Tangsel Ditangkap, Empat Lainnya Masih Diburu
Baca: Cerita Tersangka Pembunuhan Soal Tato-tato di Badannya, Ada Doraemon dan Teman Spongebob
Tersangka bernama seorang pemuda Haris Simamora.
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Haris Simamora, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bekasi, Kamis (21/2/2019).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan pelimpahan tahap dua.
Baca: 3 Tersangka Pembunuhan di Watulaney Minahasa Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih Pelajar SMA
Baca: Masih Ada Satu Tersangka Pembunuhan Dufi Buron
Berkas perkara yang dilimpahkan polisi sebelumnya ke Kejari Bekasi sudah dinyatakan lengkap atau P 21.
Tersangka Haris Simamora yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol digiring petugas naik ke mobil polisi.
Ia dibawa ke Kejari Bekasi bersama barang bukti dalam satu kardus yang sudah dinaikkan ke mobil itu sebelumnya.
Di dalam kendaraan, Haris Simampra dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Baca: Sempat Buron, Polisi Tangkap Lagi Satu Tersangka Pembunuhan Dufi
Baca: Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan di Mampang, Motif Pembunuhan Karena Uang hingga Jadi Obyek Foto
Tersangka dan barang bukti itu terkait kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi, pada November 2018 lalu.
"Hari ini tersangka dan barang bukti kasus itu kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Ini kita lakukan setelah berkas yang kami kirim ke Jaksa dinyatakan lengkap atau P 21 pada 6 Februari lalu," kata Kombes Pol Argo Yuwono.