News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Bahar bin Smith Digelar di PN Bandung Kamis Pekan Depan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith

Kejadian penganiayaan dengan tersangka Bahar sendiri terjadi di Kabupaten Bogor.

Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung meskipun, kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor.

Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.

"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis, Kasipenkum Kejati Jabar.

Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.

"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis. ‎Untuk menuntut Bahar bin Smith, 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong. ‎(men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini