Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Eksekusi terdakwa kasus tindak pidana pelangaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dari caleg Partai Golkar yang ada di Kota Banjarbaru akhirnya dilaksanakan, Jumat, (22/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklis mengatakan eksekusi terpidana pemilu dari caleg Partai Golkar sudah dilakukan pagi tadi, Jumat (22/2/2019).
"Putusan pengadilan tinggi (PT) menguatkan putusan pengadilan negeri (PN) Banjarbaru. Hukuman caleg diperberat," katanya.
Disebutkannya bahwa hukuman caleg yang sebelumnya tiga bulan penjara menjadi enam bulan penjara. Denda yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta.
Keduanya, Caleg Partai Golkar Banjarbaru Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN 2 Guntung Manggis ND terbukti bersalah karena dengan sengaja berkampanye menggunakan fasilitas pendidikan pemerintah.
"Keduanya tidak dipenjara karena mereka membayar uang denda. Kita lihat masa percobaan untuk mereka selama satu tahun untuk tidak melakukan tindak pidana. Jika dalam masa itu ternyata ada melakukan tindak pidana apapun, maka otomatis harus menjalani penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa setelah ini pihaknya akan memberitahukan putusan dan eksekusinya ke Bawaslu Kota Banjarbaru.
"Soal dicoret atau tidak, itu kita serahkan penuh ke Bawaslu dan KPU. Kejaksaan hanya membuktikan bahwa para terpidana tersebut terbukti bersalah dengan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan dan diputus baik PN maupun PT. Jadi sudah inkracht sehingga langsung kita eksekusi," tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru masih menunggu putusan Inchart atau putusan tetap terkait dengan dugaan pelangaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dari caleg Golkar yang ada di Kota Banjarbaru.
Sejauh ini KPU Kota Banjarbaru masih belum menerima salinan putusan terkait dengan masalah yang diterima oleh satu di antara Kader partai berlambang beringin itu.